Buya Anwar Abbas Sarankan Pemerintah Buka Kembali Kran Pengiriman PMI ke Arab Saudi
Jakarta, MUI Digital — Persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah di tengah berbagai program penciptaan lapangan kerja yang telah dijalankan.
Meski sejumlah program prioritas pemerintah disebut telah menyerap jutaan tenaga kerja baru, jumlah masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan masih cukup besar.
Pasalnya, jumlah pengangguran di Indonesia pada 2025 berada di kisaran 7,28 juta hingga 7,46 juta orang. Sementara pada Mei 2026, jumlah pengangguran tercatat sekitar 7,22 juta orang.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mendorong pemerintah untuk membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia di tengah masih tingginya angka pengangguran.
“Sekarang Saudi sudah punya UU baru yang menjamin hak-hak dan perlindungan terhadap domestic worker. Oleh karena itu mungkin sudah saatnya pula Indonesia membuka kembali pengiriman PMI ke Saudi,” ujar Buya Anwar pada kepada MUI Digital, Ahad (30/8/2026).
Baca juga: Cetak Sejarah, Muktamar ke-35 NU Sepakati Pemilihan Ketua Umum PBNU Melalui Sistem AHWA
Menurut Buya Anwar, berbagai program pemerintah memang telah membuka lapangan pekerjaan baru. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan, usaha padat karya Kementerian PU, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi 1.000 kapal nelayan, perkebunan rakyat, hingga program magang nasional disebut telah merekrut sekitar 3,6 juta tenaga kerja.
Namun, penyerapan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pengangguran. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menempuh strategi lain dengan memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk melalui penempatan tenaga kerja secara legal dan terlindungi ke luar negeri.
Dia menyebut, dari data yang ada terlihat dengan jelas bahwa lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri tidak mampu menyerap angkatan kerja yang ada sehingga angka pengangguran masih saja tetap tinggi.
“Untuk itu pemerintah tentu harus melirik pekerjaan yang tersedia di luar negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Baznas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Peserta Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum
Dia pun mengingatkan, perluasan kesempatan kerja tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan maupun membuka akses terhadap pekerjaan, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Menjadi kewajibanlah bagi pemerintah untuk membuat dan atau mencarikan mereka pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri,” jelasnya.
Dalam konteks penempatan PMI, Buya Anwar menilai Arab Saudi merupakan salah satu negara yang patut dipertimbangkan kembali sebagai negara tujuan.
Baca juga: Bitcoin dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Isu yang Dibahas di Muktamar NU Ke-35
Selama ini PMI bekerja di berbagai negara dan sektor, mulai dari sektor domestik, manufaktur, perkebunan dan pertanian, hingga konstruksi dan jasa.
Adapun penempatan PMI ke Arab Saudi sendiri telah dihentikan sementara melalui kebijakan moratorium sejak 2015.
Kebijakan tersebut diberlakukan antara lain karena tingginya kasus kekerasan terhadap PMI serta belum memadainya perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik.
“Dengan menyepakati bersama pemerintah Saudi tentang sistem penempatan dan pengawasan serta perlindungan yang jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya,” ujar Buya Anwar.
Untuk itu, Buya Anwar menekankan bahwa pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi tidak berarti mengulang pola penempatan pada masa lalu.
Pemerintah Indonesia harus memastikan adanya sistem penempatan, pengawasan, dan perlindungan yang lebih kuat melalui kesepakatan bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, Indonesia juga telah memiliki pengalaman positif melalui pilot project sistem penempatan satu kanal atau one channel system dengan Arab Saudi.
Sistem tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja domestik, khususnya dalam memastikan hak-hak pekerja.
Baca juga: Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais 'Aam
Dia merasa masa moratorium selama 10 tahun lebih sudah cukup bagi pemerintah Indonesia untuk membuat keputusan, apalagi pemerintah Indonesia dan Saudi juga sudah sukses melakukan pilot project menyangkut sistem penempatan satu kanal di mana hasilnya cukup baik karena hak-hak dari domestic worker cukup terlindungi.
Buya Anwar pun berharap pemerintah dapat segera mengevaluasi kebijakan moratorium tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi di Arab Saudi dan pengalaman kerja sama penempatan satu kanal.
Pembukaan kembali akses tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus memastikan masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan yang memadai.