Lewati ke konten utama
Sabtu, 29 Agustus 2026 / 16 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais 'Aam

3 menit baca 248 dibaca
Sidang Pleno
Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU, di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Foto: istimewa
Bagikan:

Jombang, MUI Digital— Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais 'Aam PBNU.

Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dalam sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.

“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas," ujar Prof Niam seusai memimpin jalannya sidang.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa ini, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi.

Baca juga: Pleno Tatib dan LPJ Rampung, Muktamar Ke-35 NU Lanjut Sidang Komisi

Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.

Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.

Prof Ni’am menyatakan bahwa musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak (wise) terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.

Prof Ni’am mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Prof Ni'am.

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Utamakan Semangat Kekiaian, Kebersamaan, dan Persaudaraan

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa rangkap jabatan yang dilarang di lingkup ekskutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota. 

Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, ungkapnya, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik. 

Prof Ni’am menjelaskan bahwa pembatasan ketat yang hanya menyasar Rais 'Aam dan Ketua Umum memiliki basis logika organisasi yang kuat. Sebagai simbol tertinggi kepemimpinan NU, kedua posisi tersebut mengemban amanah politik tingkat tinggi untuk kebangsaan dan umat (siyasatul 'ulya).




"Sementara urusan jabatan politik praktis itu kan siyasatud dunya, urusan keduniaan," tegas Prof Ni’am.

Adapun bagi pengurus di luar mandataris, kata Prof Niam, seperti jajaran wakil ketua, sekretaris, maupun pengurus wilayah di bawah PBNU, aturan larangan tersebut tidak berlaku mutlak.

"Mereka tetap dimungkinkan menduduki jabatan politik tertentu termasuk menteri, meski tetap tunduk pada regulasi terpisah yang mengatur keanggotaan partai politik," ujarnya.