Lewati ke konten utama
Minggu, 30 Agustus 2026 / 17 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sah! Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

2 menit baca 179 dibaca
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, seusai memimpin sidang komisi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberak, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Fachri/ MUI Digital
Bagikan:

Jombang, MUI Digital— Keputusan strategis lahir dalam pembahasan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) malam. 

Muktamar ke-35 NU secara resmi menyepakati aturan baru dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang melarang posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah para muktamirin mengkaji secara mendalam dua opsi yang sempat mengemuka. Langkah ini menegaskan komitmen NU untuk menjaga keutuhan organisasi serta independensi khitah Jam’iyyah.

"Ada konsensus yang diambil oleh muktamirin,” ujar Prof Niam usai melaporkan hasil sidang komisi dalam sidang pleno Muktamar kepada MUI Digital. 

Baca juga: Gus Kikin Ajak Tetap Rukun Meski Pilihan Berbeda di Muktamar NU

Khusus untuk Rais Aam dan Ketua Umum, kata dia, tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Sebagai mandataris Muktamar, kedua posisi ini murni khidmah organisasi dan dilarang memegang jabatan politik," 

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menegaskan, aturan ini tidak hanya membatasi perangkapan jabatan yang sedang berjalan, tetapi juga menutup celah bagi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU untuk dicalonkan atau mencalonkan diri dalam kontestasi politik praktis saat masih menjabat.

Dia menyatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Jadi tidak mungkin dirangkap, apalagi begitu menjabat tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri. 

“Jika itu terjadi, yang bersangkutan harus memilih," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Cetak Sejarah, Muktamar ke-35 NU Sepakati Pemilihan Ketua Umum PBNU Melalui Sistem AHWA

Adapun lingkup jabatan politik terlarang yang dimaksud meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

Selain itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh menjadi pimpinan maupun angota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten maupun kota. 

Meski pembatasan ketat diberlakukan bagi dua pimpinan tertinggi PBNU, Prof Niam menjelaskan bahwa jajaran pengurus lain yang nantinya disusun oleh tim formatur tidak terkena aturan yang sama. 

Sementara itu, kata Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini,  ketentuan yang mengatur keanggotaan atau pimpinan partai politik, aturan existing organisasi tetap dipertahankan dan ditransisikan secara tertib melalui mekanisme ratifikasi Peraturan Jam'iyyah.