Lewati ke konten utama
Minggu, 30 Agustus 2026 / 17 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Cetak Sejarah, Muktamar ke-35 NU Sepakati Pemilihan Ketua Umum PBNU Melalui Sistem AHWA

3 menit baca 1.667 dibaca
Prof Nuh
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh. Foto: istimewa
Bagikan:

Jombang, MUI Digital— Dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengalami perubahan mendasar.

Dalam forum Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031.

Melalui proses penghitungan voting yang rampung pada Ahad (30/6/2026) dini hari, mayoritas utusan cabang dan wilayah memilih untuk menghentikan model pemilihan langsung oleh muktamirin.

Sebagai gantinya, penetapan Ketua Umum PBNU kini dikembalikan melalui mekanisme penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.

Baca juga: Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Santri di Momentum Muktamar ke-35 NU

Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta berhak suara yang hadir dalam forum pengambilan keputusan tersebut, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan.

Sementara itu, kelompok yang menginginkan sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh peserta muktamar tercatat sebanyak 150 suara. Adapun 1 suara sisanya dinyatakan tidak sah oleh panitia sidang.

"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujarnya seusai memimpin jalannya pemungutan suara.

Dia menjelaskan, dorongan perubahan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.

Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi.

Baca juga: Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA untuk Tentukan Rais 'Aam

Perubahan mekanisme ini mengubah alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Dalam draf aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan mengajukan nama-nama bakal calon.

Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.

Selanjutnya, lima nama terbesar hasil tabulasi tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka, melainkan diserahkan terlebih dahulu kepada Rais 'Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu.

Baca juga: Waketum MUI Kiai Marsudi Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset, Ingatkan Pesan Prabowo di Muktamar NU

"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," terang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sementara untuk pengusulan anggota AHWA sendiri, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais 'Am.

Rais 'Am terpilih nantinya bisa berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA tersebut maupun ulama di luar sembilan nama yang ditetapkan.

Meski esensi perubahan sistem pemilihan telah disepakati oleh 73 persen muktamirin, perincian tata tertib (tatib) pemilihan secara formal baru disahkan pada rapat pleno lanjutan. 

Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pembahasan tatib tidak akan mengganggu keseluruhan jalannya Muktamar ke-35 NU.

Pihaknya optimistis agenda puncak perhelatan tertinggi Nahdlatul Ulama ini tetap berjalan sesuai batas waktu yang dijadwalkan, yakni 27 hingga 31 Agustus 2026. 

"Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," katanya. 

Keputusan besar ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan tata kelola organisasi NU masa khidmah 2026–2031, dengan mengembalikan supremasi penentuan kepemimpinan tertinggi kepada syuriyah dan kiai-kiai sepuh.