Nikah Siri dalam KUHP: Benarkah Diposisikan Delik Pidana?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Perkawinan di Indonesia sejak lama tidak hanya dipahami sebagai hubungan hukum semata, melainkan juga sebagai ikatan religius dan sosial yang hidup kuat dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hadir sebagai landasan utama yang mengatur institusi tersebut.
Namun, seiring munculnya ketentuan pidana dalam KUHP baru, muncul persoalan serius mengenai bagaimana negara memaknai perkawinan, khususnya ketika berhadapan dengan praktik perkawinan siri.
Isu ini menjadi penting karena menyangkut potensi kriminalisasi terhadap pasangan yang secara agama telah menikah, tetapi secara administratif belum tercatat oleh negara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa 2025-2030, KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengkritik ketentuan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dalam KUHP. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan hukum Islam.
Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya memberikan penekanan yang jelas mengenai syarat sahnya perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Artinya, unsur religius menjadi fondasi utama yang menentukan ada atau tidaknya ikatan perkawinan.