Mati Syahid dalam Perspektif Hadis dan Penjelasan Ulama
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Dalam khazanah Islam, istilah “syahid” tidak hanya bagi mereka yang gugur di medan perang. Mati syahid adalah kedudukan mulia yang mengandung dimensi teologis, spiritual, dan bahkan sosial.
Disebutkan dalam
sebuah riwayat hadis bahwa para sahabat menganggap mati syahid hanya bagi yang
meninggal karena berperang di jalan Allah. Lalu Nabi SAW meluruskan pemahaman para sahabat agar tidak menyempitkan makna syahid
hanya pada satu bentuk kematian.
Nabi SAW bersabda:
مَن قُتِلَ في سَبيلِ اللهِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في سَبيلِ اللهِ فهو
شَهيدٌ، ومَن ماتَ في الطَّاعونِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في البَطنِ فهو شَهيدٌ
Artinya: “Barang siapa terbunuh di jalan
Allah, maka ia adalah syahid. Barang siapa yang meninggal di jalan Allah, maka ia
adalah syahid. Barang siapa meninggal karena wabah tha‘un, maka ia adalah
syahid. Dan barang siapa meninggal karena sakit perut, maka ia adalah syahid.” (HR
Muslim)
Adapun yang dimaksud fi sabilillah
dalam hadis ini dijelaskan dalam riwayat hadis Nabi berikut:
مَنْ قاتلَ
لِتَكُونَ كلِمةُ اللهِ هيَ الْعُليا فهوَ في سبيلِ اللهِ
Artinya: “Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ketua MUI Bidang Fatwa: Insya Allah Dicatat Sebagai Syahid
Selain hadis di atas, dalam riwayat lain,
disebutkan bahwa mati syahid ada lima macam. Nabi SAW bersabda:
الشُّهَدَاءُ
خَمْسَةٌ: المَطعُونُ، والمَبطُونُ، والغَرِيقُ، وَصَاحِبُ الهَدمِ، والشَّهِيدُ
في سَبِيلِ اللهِ
Artinya: “Para
syuhada ada lima: orang yang meninggal karena wabah tha‘un, sakit perut,
tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan yang gugur di jalan Allah.” (HR Bukhari
dan Muslim)
Dalam riwayat lain
yang lebih rinci disebutkan sebagai berikut:
الشَّهَادَةُ
سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ
شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ
الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ
تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ
Artinya: “Syahid
itu ada tujuh selain yang terbunuh di jalan Allah: orang yang meninggal karena
tha‘un adalah syahid, yang tenggelam adalah syahid, yang terkena penyakit dada
(pleuritis) adalah syahid, yang sakit perut adalah syahid, yang terbakar adalah
syahid, yang tertimpa bangunan adalah syahid, dan perempuan yang meninggal
karena melahirkan adalah syahidah.” (HR Malik bin Anas)
Kematian-kematian seperti yang disebutkan ini, pada hakikatnya, adalah
kematian yang berat dan penuh penderitaan. Maka Allah menjadikannya sebagai
sarana penghapus dosa dan pengangkat derajat, hingga seseorang bisa mencapai
martabat syahid.
Adapun menurut Syekh Abul al-Walid al-Baji
(wafat 474 H), dalam kitab Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’, berbagai
macam kriteria mati syahid di sini
tentu menunjukkan adanya keluasan rahmat Allah dan keagungan hikmah-Nya.
أنَّ الشهادة سبعة سوى القتل في سبيل الله؛ تسليةً للمؤمنين، وإخبارًا لهم
بتفَضُّل الله تعالى عليهم
“Sesungguhnya syahid itu ada tujuh selain terbunuh di jalan Allah; sebagai bentuk penghiburan bagi kaum mukminin, sekaligus pemberitahuan tentang karunia dan kemurahan Allah Ta‘ala kepada mereka.” (Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ [Kairo: Dar al-Kitab al-Islami], juz 2, h. 27)
Baca juga: Tuntunan Lengkap Shalat Jenazah/Shalat Ghaib: Hukum, Syarat Sah, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Dalam kitab An-Najm
al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Syekh Kamaluddin ad-Damiri (wafat 808 H) merinci kriteria
mati syahid menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
شهيد في حكم الدنيا - في ترك الغسل والصلاة - وفي الآخرة، وهو: من قاتل
لتكون كلمة الله هي العليا
Pertama, syahid yang
mendapatkan hukum syahid di dunia sekaligus di akhirat (tidak dimandikan dan
tidak dishalatkan), yaitu orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang
paling tinggi.
والثاني: شهيد في
الدنيا دون الآخرة وهو من قاتل رياء وسمعة وقتل، والمقتول مدبرًا أو وقد غل من
الغنيمة، فلا يغسل ولا يصلى عليه، وليس له من ثواب الشهيد الكامل في الآخرة
Kedua, syahid di dunia saja, tidak di akhirat. Yaitu
orang yang berperang karena riya’ dan mencari popularitas lalu terbunuh, atau
yang terbunuh dalam keadaan melarikan diri, atau yang berkhianat dalam harta
rampasan perang. Maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, tetapi tidak
mendapatkan pahala syahid yang sempurna di akhirat.
والثالث: شهيد في
الأخرة فقط، وهم: المبطون
والمطعون ومن قتله بطنه والغريق والحريق واللديغ وصاحب الهدم، والميت بذات الجنب
أو محمومًا، ومن قتله مسلم أو ذمي، أو باغ في غير القتال، فهؤلاء شهداء في الآخرة
لا في الدنيا، لأن عمر وعثمان رضى الله عنهما غسلا وهما شهيدان بالاتفاق.
Ketiga, syahid di akhirat saja. Mereka adalah orang yang meninggal karena sakit perut, wabah tha‘un, yang terbunuh oleh penyakit dalam perutnya, yang tenggelam, yang terbakar, yang mati karena sengatan, yang tertimpa bangunan, yang meninggal karena penyakit dada (pleuritis) atau demam tinggi, serta orang yang dibunuh oleh seorang muslim, atau oleh kafir dzimmi, atau oleh pemberontak di luar konteks peperangan. Mereka semua adalah syahid di akhirat, bukan di dunia, karena Sayyidina ‘Umar dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhuma tetap dimandikan, padahal keduanya disepakati sebagai syahid. (An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj [Jedda: Dar al-Minhaj], juz 3, h. 71)
Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doanya: Teks Arab, Latin, dan Terjemah
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami
bahwa mati syahid yang dikategorikan sebagai syahid dunia dan akhirat tidak
perlu dimandikan, begitu pula yang dikategorikan sebagai syahid dunia.
Sedangkan, mati syahid yang dikategorikan sebagai syahid akhirat, tetap
dimandikan dan dishalatkan.
Kiranya seorang mukmin tidak perlu menunggu medan perang untuk meraih derajat syahid. Sebab, pada dasarnya derajat syahid bisa diraih melalui perihal lainnya, seperti cukup menjalani hidup dengan iman yang lurus, kesabaran dalam ujian, dan keikhlasan dalam setiap keadaan.