Empat Macam Pernikahan di Masa Jahiliyah yang Digantikan Islam dengan Akad Sakral nan Suci
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Sejarah mencatat bahwa sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab Jahiliyah memiliki beragam tradisi pernikahan yang jauh dari nilai kesucian.
Dalam kitabnya Sirah al-Nabawiyah, Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, dijelaskan bahwa Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah RA yang mengisahkan terdapat empat macam pernikahan yang dikenal luas pada masa itu.
Pertama, pernikahan secara spontan, yaitu seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada wali perempuan dan menyerahkan mas kawin, kemudian dinikahkan. Bentuk ini mirip dengan pernikahan yang berlaku dalam Islam, meski saat itu masih banyak kekurangan dari segi aturan.
Kedua, pernikahan istibdha’, di mana seorang suami memerintahkan istrinya yang suci dari haid untuk digauli oleh laki-laki tertentu. Hal itu dilakukan dengan harapan istrinya hamil dari orang yang dianggap memiliki keturunan baik dan cerdas. Jika sudah jelas kehamilan terjadi, suami bisa mengambil kembali istrinya.
Ketiga, pernikahan poliandri terbatas, yaitu seorang perempuan digauli oleh sejumlah laki-laki, biasanya kurang dari sepuluh orang. Setelah hamil dan melahirkan, perempuan tersebut menunjuk salah satu dari mereka sebagai ayah anaknya. Pilihan itu tidak boleh ditolak.
Keempat, pernikahan melalui pelacuran, di mana seorang wanita memasang bendera di depan pintu rumahnya sebagai tanda menerima laki-laki yang ingin menggaulinya.
Jika hamil, setelah melahirkan anaknya, para laki-laki yang pernah menggaulinya dikumpulkan, lalu dilakukan undian untuk menentukan siapa yang menjadi ayah anak tersebut.
Para ulama menjelaskan, praktik-praktik tersebut menggambarkan betapa rusaknya sistem sosial masyarakat Arab pra-Islam, khususnya dalam menjaga kehormatan perempuan dan keturunan.
“Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad SAW, semua bentuk pernikahan Jahiliyah itu dihapus dan diganti dengan pernikahan dalam Islam, yang menjaga kesucian, kehormatan, dan keturunan yang jelas,” demikian penegasan dalam kitab-kitab sirah.
Dengan datangnya Islam, pernikahan ditetapkan sebagai ikatan suci berdasarkan akad, mahar, serta tanggung jawab, bukan lagi sebagai sarana pemuasan hawa nafsu sebagaimana di masa Jahiliyah. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)