Berpuasa tapi Menonton Video Porno, Batalkah? Perhatikan Penjelasan Ini
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Di antara ironi yang kerap muncul setiap Ramadhan adalah fenomena sebagian orang yang mungkin secara sadar atau tidak sadar telah mengotori puasanya dengan menonton video porno di siang hari maupun di malam hari. Apalagi zaman sekarang akses untuk melakukan hal itu sangat luas dan mudah dengan smartphone di genggaman.
Secara lahiriah orang yang demikian mungkin tetap berpuasa, ia menahan lapar dan dahaga, tetapi secara batin ia membiarkan matanya, pikirannya, dan syahwatnya berkeliaran tanpa kendali. Maka hal ini tidak bisa terlepas dari soal etika, dan juga terkait soal hukum fiqih serta hakikat puasa itu sendiri.
Mari kita dudukkan persoalan ini secara jernih. Pada dasarnya menonton video porno hukumnya haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Aktivitas ini termasuk pandangan yang diharamkan dan membuka pintu syahwat yang merusak hati. Dalam konteks puasa, jelas hal ini mencederai nilai dan ruh ibadah. Lalu secara fiqih, apakah puasanya batal?
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini bisa dilihat dan dikaitkan dengan masalah keluarnya mani (inzal). Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:
والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام
“.. Dan hal (yang kelima), yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani itu karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu dianggap keluar tanpa mubasyarah, seperti mimpi basah.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)