Di Konsolidasi Ormas dan Filantropi Islam, MUI Sampaikan 6 Taujihat Sikapi Penahanan 9 WNI Oleh Israel
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia menyampaikan taujihat terkait penahanan sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza.
Taujihat tersebut disampaikan dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf, yang membacakan taujihat menyampaikan, pihaknya mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan militer Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sungut Flotilla di perairan internasional.
“Mencermati eskalasi yang dilakukan tentara Israel terhadap warga negara Indonesia sebagai aktivis kemanusiaan, maka Majelis Ulama Indonesia mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sungut Flotilla di perairan internasional pada tanggal 20 Mei 2026,” ujarnya.
Baca juga: Kemlu RI Desak Israel Bebaskan WNI di Armada Global Sumud yang Dicegat
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional.
“Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, hukum laut serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal,” katanya.
Menurutnya, pembelaan terhadap rakyat Palestina merupakan bagian dari kewajiban umat Islam dan amanat konstitusi.
“Penahanan paksa terhadap 9 warga negara Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Gaza untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat Palestina adalah kewajiban dalam Islam dan perintah konstitusi untuk membela nilai-nilai kemanusiaan,” lanjutnya.
Baca juga: Dua Jurnalisnya Ditangkap dalam Global Sumud, Republika Kecam Keras Aksi Sewenang-wenang Israel
Dalam taujihat tersebut, MUI bersama ormas Islam dan lembaga filantropi menyampaikan sejumlah poin sikap.
MUI mengutuk tindakan agresi militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
“Pertama, mengutuk keras tindakan agresi militer Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza,” ujar Erick Yusuf.
MUI menuntut pembebasan sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis yang ditahan.
“Kedua, menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap 9 warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan,” katanya.
MUI mendukung langkah Pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong peran negara-negara sahabat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Ketiga, mendukung langkah pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong OKI dan negara terkemuka seperti Negara Mesir, Jordania, Turki, dan negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan pembebasan warga negara Indonesia,” ujarnya.
MUI mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional oleh tentara Israel.
“Keempat, mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk mengusup pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel dan mengajukan ke pengadilan di International Criminal Court atau ICC dan di International Court of Justice atau ICG,” katanya.
MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas bagi Palestina.
“Kelima, mengajak dan menyurukan umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas dalam bentuk filantrofi bagi Palestina dan berdesak Zionis Israel agar menghentikan blokade serta agresinya terhadap Gaza,” ujarnya.
MUI mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan keselamatan sembilan warga negara Indonesia tersebut.
“Ketujuh, mengajak untuk terus mendoakan sembilan warga negara Indonesia tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” tuturnya.
Taujihat tersebut ditandatangani Ketua Umum Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tertanggal 21 Mei 2026.