Apa yang Dimaksud Tanazul dari Mina dan Bagaimana Skemanya?
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan MUI Digital, dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan skema tanazul bagi jamaah haji selama fase mabit atau bermalam di Mina pada puncak ibadah haji 1447 H/2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan tanazul merupakan skema bagi jamaah yang tidak menginap di tenda Mina, melainkan tetap berada di hotel.
Menurut Dahnil, Kemenhaj RI sempat mengusulkan kuota tanazul untuk 80 ribu jamaah kepada otoritas Arab Saudi.
Namun, jumlah yang disetujui hanya sekitar 20 ribu jamaah. “Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang,” ujar Dahnil di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, jamaah yang mengikuti tanazul nantinya akan ditentukan oleh PPIH Arab Saudi. Karena itu, jamaah diminta tidak melakukan tanazul secara mandiri tanpa koordinasi resmi.
Baca juga: Makanan Puncak Haji Bisa Jadi Oleh-oleh, Tahan hingga 18 Bulan
“Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI,” katanya.
Menurut Dahnil, jamaah yang memilih tanazul mandiri wajib membuat surat pernyataan karena secara otomatis tidak mendapatkan fasilitas konsumsi dari pemerintah.
Ia menjelaskan, distribusi konsumsi selama puncak haji hanya difokuskan ke Mina melalui syarikah, sementara akses kendaraan menuju hotel sangat terbatas akibat pengaturan lalu lintas dari aparat keamanan Arab Saudi.
“Nggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan,” tegasnya.
Selain konsumsi, Dahnil juga menyoroti aspek keamanan bagi jamaah yang menjalani tanazul mandiri. Menurutnya, pengamanan selama fase Armuzna dipusatkan di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ia mengingatkan jamaah agar memperhatikan pergerakan menuju Mina apabila hendak melaksanakan lontar jumrah, mengingat otoritas Arab Saudi mewaspadai potensi kepadatan yang dapat membahayakan jamaah.
“Oleh sebab itu ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi,” katanya.