Arab Saudi Larang Selain Pemegang Visa Haji Masuki Makkah Sambut Haji
Latifahtul Jannah
Penulis
Admin
Editor
RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan visa haji adalah satu-satunya visa yang secara resmi disetujui bagi jamaah haji yang datang dari luar Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Dilansir Saudi Gazeette, Selasa (14/4/2026), Kementerian tersebut menjelaskan bahwa haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis dalam bentuk apa pun.
Kementerian juga menyatakan bahwa izin haji bagi jamaah yang tinggal di dalam Kerajaan, termasuk warga negara dan penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.
Kementerian menekankan bahwa pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang disetujui. Kementerian memperingatkan agar tidak menggunakan saluran tidak resmi untuk memesan tempat dalam ibadah haji tahunan.
Sebelumnya, Arab Saudi menetapkan larangan bagi ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Kota Makkah mulai Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari rangkaian aturan penyelenggaraan musim haji tahun ini.
Dikutip MUI Digital dari Saudi Gazette pada Selasa (14/4/2026), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan keselamatan jamaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji dengan aman, tertib, dan nyaman, di bawah slogan “No Hajj without a permit” atau tidak ada haji tanpa izin.
Dalam ketentuan tersebut, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, izin haji, atau izin kerja di kawasan tempat-tempat suci yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah.
Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen resmi akan diputar balik di pos pemeriksaan pada seluruh pintu masuk kota.