MUI Sumut Dukung Pemetaan Kerukunan Antarumat Beragama Berbasis Data
Medan, muisumut.or.id., 3 September 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara memberikan dukungan terhadap kegiatan Pemetaan Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KKAUB) MUI Pusat. Kegiatan pemetaan di Sumatera Utara dilaksanakan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Samosir pada 31 Agustus–2 September 2026. Hal ini disampaikan pada pertemuan silaturahim di kantor MUI Sumut Kamis 3 September 2026
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun data dan informasi yang akurat mengenai kondisi kehidupan umat Islam di daerah dengan komposisi masyarakat yang beragam, khususnya wilayah dengan jumlah umat Islam sebagai minoritas. Dalam silaturrahim tersebut Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak memberikan beberapa referensi/ buku peta dakwah Sumatera Utara yang juga berdasarkan penelitian dari Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, tim MUI Pusat dipimpin Dr. H. Zaenuddin Daulay, M.Hum., selaku Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) MUI Pusat, bersama H. Arif D. Hasibuan, S.Pd., M.I.P., Kepala Humas Sekretariat Jenderal MUI Pusat.
Dari MUI Sumatera Utara hadir Ketua Umum MUI Sumut Dr. Maratua Simanjuntak, Ketua Bidang Kerukunan Drs. M. Hatta Siregar, Ketua Bidang Penelitian Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, Sekretaris Bidang Penelitian Dr. Tohir Ritonga, Lc., MA, Sekretaris Bidang Ukhuwah Drs. Arifin Umar, MA, serta Ketua dan Sekretaris Bidang Infokomdigi.
Pentingnya Peta Kerukunan Berbasis Data
Dr. H. Zaenuddin Daulay, M.Hum., menjelaskan bahwa pemetaan kerukunan diperlukan untuk menyediakan informasi yang akurat bagi para pemimpin keagamaan maupun pihak-pihak terkait dalam memahami kondisi umat Islam di berbagai daerah.
Menurutnya, selama ini masih terdapat keterbatasan data mengenai kondisi umat Islam, terutama ketika berada di tengah masyarakat yang secara demografis didominasi pemeluk agama lain. Karena itu, data yang diperoleh melalui penelitian lapangan diharapkan dapat menjadi rujukan yang objektif, baik untuk kepentingan internal umat Islam maupun dalam membangun komunikasi dengan pihak eksternal.
Ia menegaskan, pemetaan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap informasi mengenai persoalan keagamaan benar-benar didasarkan pada fakta, bukan semata-mata informasi yang beredar di media sosial atau pernyataan pihak tertentu yang belum diverifikasi.
“Jangan sampai ada informasi yang sengaja dibesarkan, misalnya mengenai pembakaran rumah ibadah, tetapi faktanya tidak seperti yang diberitakan. Karena itu, kita ingin melihat dan memverifikasi langsung melalui penelitian lapangan,” jelasnya.
Tiga Pendekatan Pengumpulan Data
Dr. Zaenuddin menjelaskan, penggalian data dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pertama, memanfaatkan data pemerintah, seperti data kependudukan, komposisi agama, jumlah rumah ibadah dan data terkait lainnya. Kedua, memperhatikan informasi dari berbagai media. Ketiga, melakukan wawancara dan verifikasi langsung di lapangan.
Tim terlebih dahulu mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada MUI di daerah sasaran. Jawaban yang diperoleh kemudian diperdalam melalui kunjungan lapangan, dialog, serta verifikasi langsung terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Dalam instrumen penelitian MUI Pusat, aspek yang dipetakan tidak hanya menyangkut potensi konflik, tetapi juga kondisi umum keagamaan, hubungan sosial, rumah ibadah, kebebasan beribadah, pemakaman, kebijakan pemerintah, perkawinan beda agama, ujaran kebencian, keamanan, kearifan lokal, hingga peran MUI dan FKUB dalam menjaga kerukunan.
Tidak Hanya Memotret Persoalan, tetapi Juga Praktik Baik
Dalam dialog dengan MUI setempat, tim juga memberikan perhatian terhadap praktik-praktik positif dalam menjaga kerukunan. Menurut Dr. Zaenuddin, penelitian tidak semestinya hanya mengangkat persoalan atau konflik, tetapi juga mendokumentasikan pengalaman masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai.
Salah satu contoh yang ditemukan adalah pengalaman di Pematangsiantar terkait sebuah peristiwa bom rakitan di rumah dinas seorang pendeta pada sekitar tahun 2000. Persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui keterlibatan dan kekompakan MUI bersama organisasi kemasyarakatan dan berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, pola penyelesaian seperti ini merupakan pengalaman positif yang penting untuk didokumentasikan dan dapat menjadi pembelajaran dalam membangun kerukunan.
Tim juga menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain persoalan penjualan daging babi di ruang publik meskipun telah terdapat aturan, serta adanya penolakan terhadap rencana pembangunan mushalla di wilayah perbatasan Simalungun yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas ibadah karyawan Muslim.
Sementara di Kabupaten Samosir, salah satu perhatian yang mengemuka adalah pembinaan akidah dan pendidikan agama Islam bagi anak-anak, termasuk keterbatasan guru agama. Selain itu, terdapat persoalan kondisi sarana pendidikan Madrasah Ibnu Sina yang dinilai belum memadai.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa pemetaan kerukunan tidak hanya berbicara tentang konflik antarumat beragama, tetapi juga mengenai akses pendidikan, fasilitas ibadah, kehidupan sosial, kebijakan publik, serta kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan secara konstruktif.
Membangun Peta Kerukunan Sumatera Utara
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemetaan tersebut sangat penting mengingat karakteristik demografis Sumatera Utara yang sangat beragam.
Sumatera Utara memiliki 33 kabupaten/kota, dengan karakteristik keagamaan yang berbeda-beda. Menurutnya, terdapat wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim, wilayah dengan komposisi yang relatif berimbang, serta wilayah yang umat Islamnya menjadi minoritas.
Ia juga menyoroti sejumlah kawasan yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah mayoritas non-Muslim. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapatkan perhatian dalam pemetaan agar keberadaan umat Islam, termasuk kebutuhan rumah ibadah dan pembinaan keagamaan, dapat diketahui secara lebih komprehensif.
MUI Sumut memandang hasil penelitian ini nantinya dapat menjadi basis data strategis untuk memahami dinamika kerukunan di Sumatera Utara sekaligus menjadi bahan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Instrumen pemetaan MUI Pusat sendiri secara khusus menempatkan peran MUI dan FKUB sebagai salah satu aspek penelitian, termasuk kehadiran MUI dalam mengayomi umat Islam, peran FKUB dalam merawat kerukunan, hubungan MUI dengan pemerintah dan organisasi keagamaan lain, serta berbagai program yang telah dilakukan dalam menjaga kerukunan.
Dengan demikian, kegiatan pemetaan ini diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi menghasilkan peta kerukunan yang faktual, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi rujukan dalam memperkuat kehidupan keagamaan dan hubungan antarumat beragama di Sumatera Utara.