BPJPH Tolak Wacana Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026
JAKARTA, MUI Digital— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan tidak akan ada lagi pengunduran jadwal atau relaksasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan jatuh pada Oktober 2026.
BPJPH siap mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk dari peredaran hingga penutupan usaha bagi produsen yang mengabaikan aturan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, dalam forum Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan oleh LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Mamat mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan masa tenggang adjustment selama dua tahun sejak 2024. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda-nunda proses sertifikasi produk mereka.
"Sejak 2024 kemarin banyak yang bertanya soal tenggat waktu mepet. Kami sudah berikan waktu dua tahun, masa berteriak lagi? Setelah Oktober ini, jika belum juga bersertifikat halal, maka kami akan melakukan tindakan pengawasan secara bertahap," tegas Mamat.
Mamat menjelaskan, mekanisme penindakan akan dimulai dari sanksi administratif berupa surat teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.
Apabila teguran tersebut tetap tidak diindahkan oleh produsen, BPJPH tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan menarik produk tersebut dari pasaran.
"Jika sampai teguran ketiga tidak direspons, produk tersebut wajib ditarik dari peredaran di Indonesia. Bahkan usahanya bisa langsung ditutup," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga mengimbau masyarakat dan produsen agar tidak terkecoh dengan klaim mandiri (self-declare) yang marak digunakan oleh pelaku usaha, seperti penyantuman label "No Pork No Lard" atau penggunaan kaligrafi ayat Alquran di tempat usaha.
Menurut Mamat, klaim mandiri semacam itu sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan jaminan kehalalan suatu produk.
"Klaim 'No Pork No Lard' atau menampilkan ayat Alquran itu bukan jaminan halal. Pelaku usaha yang melakukan hal tersebut tetap dikategorikan sebagai pihak yang belum bersertifikat halal. Satu-satunya jaminan sah adalah ketersediaan logo sertifikat halal resmi," paparnya.
Menanggapi komitmen Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak adanya pengunduran kewajiban sertifikasi halal, BPJPH menyatakan berada di barisan yang sama.
Mamat menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk mengawal penegakan hukum ini tanpa diskriminasi.
"Sikap kami sama dengan MUI. Jika ada upaya lobi-lobi untuk menunda regulasi ini, semaksimal mungkin akan kami tolak. Ini adalah perintah undang-undang. Kalau ditunda lagi, undang-undangnya nanti jadi mandul," tandas Mamat.