BEBERAPA MASALAH FIKIH HAJI
Oleh: Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., MA
Ditashih oleh: Dr. H. Muhammad Nasir Karim, Lc., MA
(Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut/Wakil Ketua Dewan Fatwa Alwashliyah/Dosen Pascasarjana FAI Univa Medan)
Setiap kitab-kitab fikih pasti membahas masalah haji, baik kitab klasik maupun kontemporer.
Hal ini disebabkan, bahwa pelaksanaan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu secara ekonomi, fisik, kesehatan dan bebas dari sanksi terhalang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fikih perhajian semakin sering dibacarakan seiring dengan banyaknya jamaah haji dari tanah air yang berangkat, bahkan sebagian daftar tunggu sampai belasan tahun bahkan puluhan tahun. Jumlah jamaah haji Indonesia mencapai 200 ribu setiap tahunnya. Jumlah yang sangat banyak ini tentu akan menghadapi berbagai macam peristiwa selama melaksanakan ibadah haji dan ziarah selama ± 40 hari di tanah suci.

Dalam artiket ini akan dijelaskan beberapa masalah fikih haji dan penjelasan singkat.
Diantara permasalahan haji yang aktual adalah:
1. Lupa niat umrah sehingga melewati miqat
Penjelasan: Orang yang ingin masuk tanah haram untuk melaksanakan haji atau umrah namun lupa berniat ihram maka dia harus berniat ihram di tempat ia teringat dan ia bayar dam, menyembelih satu ekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah haram 7 hari di luar tanah haram) atau memberi makan 6 orang miskin atau bersedekah sebanyak ± 9 kg makanan pokok. Dam ini bersifat memilih (takhyir), bukan tertib (tartib).
2. Sudah berihram namun sampai di hotel memakai pakaian yang berjahit, menutup kepala bagi laki-laki dan memakai wangi-wangian.
Penjelasan: Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja maka mesti bayar dam, namun jika lupa maka dimaafkan. Dam ini bersifat memilih (takhyir), bukan tertib (tartib). Jika memilih puasa maka puasanya hanya 3 hari saja di tanah haram, tidak ditambah 7 hari di tanah halal.
3. Mandi saat masih ihram
Penjelasan: Boleh orang yang sedang ihram untuk mandi dengan menjaga jangan sampai rontok rambutnya atau bulu-bulu ditubuhnya dengan kesengajaan.
4. Memakai sabun, sampo dan gosok gigi saat masih ihram.
Penjelasan: Dibolehkan bagi orang yang masih iham untuk mandi, pakai sabun, pakai sampo dan gosok gigi atau siwak karena kalaupun bahan-bahan tersebut ada wanginya akan tetapi ia bukan jenis khusus untuk digunakan berwangi-wangian. Dan boleh jika maksudnya bukan untuk menjadikan badannya wangi, namun hanya untuk membersihakan badan saja.
5. Mencium atau memeluk isteri sebelum tahallul tsani.
Penjelasan: Boleh mencium atau memeluk isteri jika yakin tidak akan terjadi hubungan suami isteri di saat masih dalam kondisi ihram dan belum tahallul tsani. Jika terjadi maka wajib bayar dam dengan tartib dan ta’dil, bukan memilih (takhyir).
6. Saat tawat batal wudhu’.
Penjelasan: Jika saat tawaf batal wudu’ maka orang yang sedang tawaf harus keluar dari area tawaf dan berwudhu’, setelah selesai berwudhu’ dia kembali melanjutkan putaran tawaf yang masih kurang. Ia melanjutkan dari tempat batalnya wudhu’, tidak mesti dari hajarul aswad. Jadi, bilangan tawafnya sebelum batal wudhu’ tetap berlaku, ia hanya menambah saja.
7. Saat tawaf keluar darah haid
Penjelasan: Jika seorang wanita yang sedang tawaf keluar darah haid maka ia harus keluar dari tempat tawaf dan kembali ke hotel. Tawaf baru bisa dilanjutkan jika darah haid sudah berhenti. Namun bisa juga dia mengkonsumsi obat atau suntik agar darah haid berhenti, atau dia sumbat dengan sesuatu agar tidak menetes, tentu setelah ia mandi dan berwudhu’ terlebih dahulu. Ini dilakukan jika sudah darurat. Jika dalam kondisi normal maka dia menunggu sampai suci baru tawaf.
8. Saat tawaf azan berkumandang
Penjelasan: Jika orang yang tawaf mendengarkan azan berkumandang dari Masjid Alharam maka ia harus menghentikan tawafnya dan menjawab azan, setelah shalat berjamaah dan rawatib selesai lalu melanjutkan tawaf.
9. Saat shalat sunnah tawaf azan berkumandang.
Penjelasan: Jika orang yang haji sedang shalat sunnah tawaf atau selainnya maka ia harus mempercepat shalatnya, namun tetap memperhatikan tuma’ninah, tidak membatalkan shalat.
10. Lupa bilangan thawaf dan sai.
Penjelasan: Jika orang yang sedang tawaf dan sai lupa bilangannya maka dipilih bilangan yang paling sedikit atau terkecil. Setelah dipilih maka tinggal menambahi sisanya.
11. Sudah niat ihram namun tidak menyempurnakan sampai tahallul (ihshar).
Penjelasan: Orang yang sudah niat ihram namun tidak mampu melanjutkan rukun haji atau umrahnya karena sakit, lemah, uzur atau tertahan maka ia harus bayar dam secara memilih (takhyir) antara menyembelih satu ekor kambing, puasa 3 hari di tanah atau bersedekah kepada enam orang fakir.
Dan kalau ihramnya untuk umrah wajib maka wajib mengqadha umrahnya, jika umrah sunnah maka sunnah mengqadhanya.
12. Kain ihram bernajis saat Armuzna.
Penjelasan: Jika kain ihram terkena najis saat sedang ihram di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) maka ihramnya tetap sah, namun ia tidak sah shalat dengan menggunakan kain ihram yang terkena najis. Ia harus membasuh kain ihram yang terkena najis tersebut, baru ia mengerjakan shalat.
13. Batal wudhu’ saat sai.
Penjelasan: Jika orang yang sai batal wudhu’ maka ia tetap boleh melanjutkan sai sampai selesai, karena tidak disyaratkan bersuci dalam pelaksanaan sai.
14. Saat masih dalam keadaan ihram keluar darah haid.
Penjelasan: Ketika orang yang sedang ihram haid maka ia tetap boleh melanjutkan ibadah haji atau umrahnya selain tawaf, karena tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar.
Bisa juga dia bertaqlid kepada Imam Abu Hanafi, dengan mandi dahulu baru membalut kemaluannya lalu tawaf dan sai serta tahallul.
15. Saat masih dalam keadaan ihram mimpu basah.
Penjelasan: Jika orang yang sedang ihram tertidur dan mimpi basah maka ihramnya tetap sah, namun ia wajib mandi junud untuk mengangkat hadas besar dengan segera.
16. Saat wanita masih ihram terbuka aurat.
Penjelasan: Jika wanita yang sedang dalam ihram terbuka auratnya baik ketika sedang mengambil air berwudhu’ atau selainnya maka ia wajib segera menutupnya agar tidak terlihat laki-laki yang bukan mahramnya, namun jika ia sendiri tanpa orang lain maka tidak mengapa. Wanita yang ihram lalu berwudhu’ disaat berwudhu’ anggota wudhu’nya terlihat wanita lain maka tidak mengapa, tidak bayar dam.
17. Memakai payung saat ihram.
Penjelasan: Payung yang tidak menempel di kepala orang yang ihram maka tidak melanggar larangan ihram. Termasuk dalam kategori tidak menempel yaitu payung yang berjarak dengan kepala tetapi diikatkan di kepala tali atau sejenisnya yang menahan payung agar tidak menyentuh kepala.
18. Mabit di Mina Tarwiyah.
Penjelasan: Hukum mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah atau yang disebut dengan tarwiyah adalah sunnah. Bagi yang melakukan akan mendapatkan pahala, karena beribadah di tempat yang mulia, namun jika tidak bisa melakukan karena uzur maka tidak mengapa dan tidak bayar dam.
19. Dam nusuk.
Penjelasan: Dam nusuk adalah menyembelih satu ekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di tanah haram 7 hari di luar tanah haram) atau memberi makan 6 orang miskin atau bersedekah sebanyak ± 9 kg makanan pokok.
Dam nusuk ini bersifat tertib (tartib), tidak memilih (takhyir). Maksudnya harus dilakukan yang pertama dahulu yakni menyembelih 1 ekor kambing, tidak boleh memilih puasa atau bersedekah, kecuali memang tidak mampu baru boleh melaksanakan urutan berikutnya.
Dam nusuk terjadi jika melanggar wajib haji atau larangan ihram yang besar seperti jimak sebelum tahallul tsani.
20. Dam isaah.
Penjelasan: Dam isaah terjadi jika melanggar larangan ihram yang kecil seperti memakai wangi-wangian, menutup kepala sebelum tahallul awwal. Dam ini bersifat boleh memilih. Jika memilih puasa maka hanya puasa 3 hari di tanah haram, tidak melanjutkan puasa 7 hari di tanah halal.
Pelanggaran yang bentuknya merusak seperti memotong kuku, memotong rambut atau memotong pohon maka bayar dam baik karena lupa atau tidak tahu, namun jika tidak merusak seperti memakai wangi-wangian makan dimaafkan jika lupa atau tidak tahu.
21. Apakah jamaah murur bayar dam?
Penjelasan: Jamaah haji yang murur artinya di Muzdalifah mereka tidak menginap hanya lewat saja ketika sudah lewat tengah malam karena ada uzur, setelah lewat tengah malam mereka langsung menuju Mina untuk menginap. Jamaah haji murur tidak bayar dam karena ada uzur.
22. Apakah jamaah tanazul bayar dam?
Penjelasan: Jamaah haji yang tanazul artinya dari Arafah mereka langsung menuju kota Makkah, tidak lewat atau menginap di Muzdalifah bahkan tidak menginap di Mina dan melontar Jumrahnya dibadalkan.
Jamaah haji yang tanazul bayar dam karena meninggalkan wajib haji yakni mabit di Muzdalifah.
23. Melontar jumrah lewat tengah malam untuk besok hari.
Penjelasan: Secara umum, melontar jumrah tidak boleh digabungkan dalam satu waktu untuk beberapa hari yang berbeda, kecuali bagi jemaah yang memiliki uzur (halangan) seperti sakit, lansia, atau kondisi fisik sangat lemah.
24. Badal lontar jamarat.
Penjelasan: Boleh membadalkan dalam melontar jamarat kepada orang lain. Caranya orang yang mendapat badal melontar dahulu untuk dirinya setelah itu baru untuk orang yang ia badalkan. Jika ada upah dalam proses badal ini maka hukumnya boleh.
25. Bolehkah melontar tengah malam untuk hari besoknya?
Penjelasan: Melontar jumrah tidak sah jika dilakukan lewat tengah malam untuk niat melontar jatah hari esoknya, karena waktu pelaksanaan melontar jumrah telah ditentukan dan tidak bisa dilompati.
26. Menggabungkan tawaf ifadah dengan wada’.
Penjelasan: Menggabung tawaf ifadah yang merupakan rukun haji dengan tawat wada’ yang merupakan wajib haji tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang yang uzur karena sakit, lemah atau jadwal penerbangan kepulangan ke negaranya sangat mendesak dengan pelaksanaan tawaf ifadah, maka dalal kondisi seperti ini boleh menggabung satu kali tawaf untuk ifadah dan wada’.
Namun dianjurkan agar dia tidak bermalam lagi di kota Makkah setelah pelaksanaan tawaf tersebut, kecuali ada uzur seperti sakit parah yang harus berobat ke Rumah Sakit atau kendaraan yang membawanya terkendala.
27. Bolehkah menjama’ melontar pada hari-hari tasyriq?
Penjelasan: Boleh, karena hari-hari tasyriq satu kesatuan maka boleh mengakhirkan melontar di akhir hari tasyrik. Namun tetap disyaratkan berurutan dalam melontar. Hal ini tidak dianggap qada’ dan tidak bayar dam.
Kalau mau dijamak hanya boleh jamak di akhir, tidak boleh dijamak di awal.
28. Bolehkah wanita yang haid tawaf wada’?
Penjelasan: Wanita yang sedang haid tidak wajib dan tidak boleh melakukan tawaf wada’. Kewajiban tersebut secara otomatis gugur tanpa perlu membayar denda (dam), dan membalut kemaluan tidak mengubah hukum tersebut karena wanita haid tetap dilarang memasuki area masjid/melakukan tawaf.
29. Sahkah haji anak-anak yang belum dewasa?
Penjelasan: Haji anak-anak yang belum dewasa sah, namun kewajiban pelaksanaan haji wajibnya belum lepas. Jika mampu setelah dewasa dia masih berkewajiban untuk haji kembali.
Dalam pelaksanaan rangkaian ibadah hajinya seyogianya dibantu oleh wali atau orang tuanya.
30. Apa hukum membeli oleh-oleh untuk keluarga?
Penjelasan: Dianjurkan bagi orang yang haji untuk membeli oleh-oleh karena itu termasuk memberi hadiah atau sedekah, khususnya kepada keluarga.
Nashrum minallah wafathun qarib
Wabasysyirish mukminin.
In tanshurullah yanshurkum wayutsabbit aqdamakum.
Jarwal Makkah Almukarramah, Ahad 24 Mei 2026 M/7 Dzul Hijjah 1447 H
Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc. MA (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia Sumut Kloter 15 KNO/Dekan FAI Univa Medan/Sekretaris MUI Sumut/Anggota Dewan Fatwa Alwashliyah/Alumni PP. Nurul Falah Tj. Marulak)