ISLAM WASATHIYAH SEBAGAI PARADIGMA PEMBERDAYAAN EKONOMI YANG ADIL DAN INKLUSIF
Administrator
Penulis
Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag
(Ketua Komisi Kerukunan antar Umat Beragama MUI Sumatera Utara)
Pendahuluan
Islam Wasathiyah atau Wasathiyatul Islam sering dimaknai secara terbatas sebagai sebuah konsep tentang sikap keberagamaan yang moderat dalam konteks kerukunan dan tolerasi beragama. Padahal, Islam Wasathiyah memiliki makna lebih luas dari itu. Dalam konteks pembangunan, Wasathiyah dapat dibaca sebagai paradigma yang mendasari cara menata institusi, mengelola sumber daya, dan mendistribusikan peluang agar kemaslahatan menyebar lebih luas. Dengan demikian, Islam Wasathiyah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan publik terkait pemberdayaan ekonomi yang inklusif seperti mengangkat daya tawar, kapasitas, dan keberlanjutan kelompok ekonomi rentan serta pelaku usaha mikro-kecil.
Urgensinya tampak dari gambaran makro terkini. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, jumlah penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 23,36 juta orang (8,25%), berkurang 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025. Sebelumnya, angka kemiskinan per Maret 2025 berada di level 8,47% atau 23,85 juta jiwa. Angka ini memang menurun dibanding periode sebelumnya, tetapi secara kasat mata kemiskinan masih merupakan persoalan struktural yang belum selesai sepenuhnya. Ketimpangan pengeluaran juga perlu dibaca sebagai sinyal penting, karena Gini Ratio September 2025 tercatat sebesar 0,363, yang walaupun ada trend peningkatan dibandingkan Maret 2025 di angka 0,375. Data ini menunjukkan bahwa distribusi hasil pertumbuhan belum sepenuhnya menghapus jarak sosial-ekonomi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis berarti inklusi sosial berjalan setara.
Dalam kondisi semacam ini, paradigma Wasathiyah memberikan dua kontribusi besar. Pertama, Wasathiyah menuntun etika ekonomi untuk berorientasi pada keadilan dan keseimbangan. Kedua, Wasathiyah mengarahkan desain program pada prinsip partisipatif, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat. Dari kerangka tersebut, pemberdayaan ekonomi masyarakat yang inklusif dipahami sebagai strategi menata peluang, sehingga kelompok rentan tidak hanya menerima (objek), tetapi juga mampu bertumbuh menjadi subjek ekonomi.

Internalisasi Prinsip Wasathiyah dalam Kebijakan Ekonomi
Dalam dimensi ekonomi, orientasi Wasathiyah dapat diterjemahkan menjadi beberapa prinsip operasional, yaitu; Pertama, keadilan (i’tidal) yang menuntut perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap akses pembiayaan, akses pasar, maupun akses pendampingan. Keadilan dalam ekonomi tidak hanya berarti adil dalam distribusi, tetapi juga adil dalam kesempatan. Kedua, keseimbangan (tawazun) yang menempatkan tujuan ekonomi tidak terpisah dari tujuan moral dan sosial. Kewajiban zakat, dorongan wakaf, serta bantuan karitatif dan sosial lainnya dapat dipahami sebagai mekanisme keseimbangan antara kebutuhan individu dan tanggung jawab kolektif.
Ketiga, jalan tengah (tawassuth) yang mendorong kebijakan yang menghindari dua kegagalan, program yang terlalu karitatif tanpa transformasi kapasitas, dan program yang terlalu liberal tanpa perlindungan kelompok rentan. Program ekonomi masyarakat yang inklusif perlu menjaga keseimbangan antara bantuan awal dan strategi kemandirian. Keempat, kesetaraan (musawah) yang relevan karena pemberdayaan ekonomi masyarakat harus memperlakukan pelaku usaha mikro, perempuan, pemuda, dan masyarakat perdesaan sebagai warga ekonomi yang memiliki martabat dan hak untuk tumbuh, tanpa stratifikasi dan marginalisasi untuk alasan apapun, termasuk agama.
Kelima, musyawarah (syura) memberi dasar bagi model kolaborasi kebijakan. Pemberdayaan ekonomi inklusif pada praktiknya membutuhkan dialog antara pemerintah, lembaga keuangan, komunitas, lembaga zakat-wakaf, dan akademisi agar program benar-benar kontekstual, bukan desain seragam. Terakhir yang keenam, perbaikan berkelanjutan (ishlah) menegaskan evaluasi berbasis dampak dan perbaikan tata kelola. Program yang berhasil bukan yang paling banyak output-nya, melainkan yang paling nyata mengubah kualitas hidup dan ketahanan usaha.
Mengapa Pemberdayaan Ekonomi Inklusif Mendesak?
Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang inklusif lahir dari kebutuhan nyata untuk menutup jarak antara pertumbuhan ekonomi dan ketimpangan pendapatan. Pada sisi kemiskinan, BPS mencatat persentase penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 23,36 juta orang (8,25%). Penurunan ini memperlihatkan adanya kemajuan, tetapi angka absolut yang masih besar menuntut strategi lanjutan yang tidak hanya bersifat jaring pengaman, melainkan juga mobilisasi kapasitas produktif.
Pada sisi ketimpangan, Gini Ratio September 2025 tercatat sebesar 0,363. Peningkatan tipis dari Maret 2025 mengindikasikan bahwa sebagian manfaat pertumbuhan masih lebih cepat mengalir pada kelompok tertentu. Dalam kerangka Wasathiyah, ketimpangan bukan sekadar indikator statistik, melainkan indikator moral yang menuntut koreksi kebijakan. Pemberdayaan ekonomi masyarakat inklusif menjadi sangat relevan karena struktur ekonomi Indonesia masih bertumpu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Data dari Kementerian Keuangan menyebut bahwa unit Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) berjumlah lebih dari 65,5 juta unit pada tahun tahun 2025), serta berkontribusi signifikan dalam ekonomi nasional (61%), termasuk penyerapan tenaga kerja yang besar (97%). Namun, UMKM sering terkendala modal, akses pasar, dan kemampuan manajerial. Dengan kata lain, masalah utamanya bukan semata kemauan berusaha, melainkan keterbatasan kesempatan produktif. Di sinilah pemberdayaan inklusif menjadi kunci. Ia tidak meniadakan tantangan, tetapi merancang jalan agar usaha kecil dapat masuk ke sistem pembiayaan dan pasar dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Wasthiyah dan Ekosistem Ekonomi yang Inklusif
Jika Wasathiyah adalah paradigma, maka ekonomi dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen ekosistem untuk mewujudkannya. Di sinilah makna strategis mengapa Islam mendorong implementasi dan praktek ekonomi syariah, tidak hanya sebagai sistem ekonomi yang inklusif, melainkan juga solutif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif perbankan Syariah pada akhir tahun 2025 sebesar Rp1.028,18 triliun dengan market sebesar 7,7%. Kinerja ini didorong oleh pertumbuhan pembiayaan (7,7% yoy) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp794 triliun pada September 2025. OJK juga menyebut proporsi pembiayaan dominan untuk KPR sekitar 23%, sementara pembiayaan UMKM sekitar 17% lebih dari total pembiayaan. Temuan ini menarik karena perbankan syariah sudah menunjukkan kecenderungan memasukkan segmen UMKM, tetapi masih menyisakan peluang perluasan untuk mencapai inklusi yang lebih merata, terutama pada kategori UMKM mikro dan yang belum bankable. Dengan demikian, secara struktural tersedia instrumen pembiayaan syariah dan layanan lembaga keuangan. Tantangannya bukan pada ketersediaan instrumen, melainkan pada desain program agar instrumen itu menjangkau kelompok rentan secara adil.
Keuangan Sosial Syariah sebagai Mesin Keadilan Kesempatan
Wasathiyah tidak berhenti pada pembiayaan komersial. Dalam tradisi Islam, keuangan sosial syariah, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, memiliki fungsi redistributif sekaligus transformatif. Jika dikelola dengan baik, ia tidak hanya menutup kebutuhan konsumtif jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi jembatan menuju produktivitas.
Laporan Pengelolaan Zakat Nasional tahun 2025 yang disusun BAZNAS menunjukkan skala penghimpunan dan penyaluran yang relevan. Total Penghimpunan ZIS Nasional mencapai Rp44,698 triliun, naik dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp40,509 triliun, sedangkan penyaluran pada periode yang sama sebesar 44,288 triliun (Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2025). Besaran angka ini penting karena menunjukkan bahwa keuangan sosial memiliki kapasitas finansial yang nyata untuk mendukung program pemberdayaan, apalagi bila disinergikan dengan pendampingan dan akses pembiayaan produktif.
Dalam perspektif Wasathiyah, peran zakat-wakaf semestinya diarahkan pada dua sasaran. Sasaran pertama adalah pemenuhan dasar yang melindungi martabat manusia agar tidak jatuh lebih dalam. Sasaran kedua adalah transformasi menuju kemandirian, yakni mengubah mustahik menjadi mitra ekonomi yang mampu mengelola usaha dan akhirnya berpindah peran. Tantangan implementasi sering muncul ketika bantuan tidak disertai pendampingan, tidak terhubung dengan pasar, atau tidak diikuti skema pembiayaan lanjutan. Paradigma inklusif menuntut pengakhiran siklus bantuan pasif dan memulai siklus kemampuan produktif.
Dalam konteks maslahat, beberapa ulama dan organisasi seperti Muhammadiyah berpendapat bahwa zakat juga boleh diberikan kepada non-Muslim atas dasar kemaslahatan, keadilan, dan sebagai sarana dakwah. Imam Abu Hanifah juga memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup damai) demi kemaslahatan bersama. Ini tentu saja memberikan ruang bagi pemberdayaan ekonomi yang lebih adil dan inklusif.
Model Pemberdayaan Ekonomi Inklusif Berbasis Wasathiyah
Agar Wasathiyah tidak berhenti pada retorika, ia perlu diterjemahkan menjadi desain pemberdayaan yang sistematis. Model berikut dapat dipakai sebagai kerangka analisis sekaligus rekomendasi kebijakan. Pertama, Pemetaan berbasis data. Wasathiyah menuntut i’tidal (keadilan) dalam kesempatan. Karena itu, penentuan penerima manfaat harus berbasis data yang akurat dan diperbarui, mencakup aspek usaha, kebutuhan, potensi, serta hambatan non-finansial (misalnya legalitas usaha, akses pasar, dan kemampuan manajerial). Kedua, Pendekatan graduasi. Program pemberdayaan inklusif harus bergerak dari bantuan awal menuju kemandirian. Misalnya, dana sosial dapat dipakai sebagai modal dasar, tetapi disertai pelatihan pembukuan sederhana, standar kualitas produk, dan pendampingan pemasaran. Setelah usaha memiliki bukti pasar (product-market fit), baru dilakukan linkage pembiayaan syariah berbasis risiko yang lebih terukur.
Ketiga, Linkage ekosistem. Program perlu mempertemukan empat pihak, yaitu; lembaga zakat-wakaf (yang menggerakkan pemenuhan kebutuhan dan modal sosial), komunitas (masjid, pesantren, dan lainnya), lembaga pembiayaan syariah (bank syariah/BMT/koperasi syariah), serta pasar (platform digital, mitra off-taker, dan jaringan kemitraan). Wasathiyah menuntut bahwa setiap keputusan program seharusnya lahir dari musyawarah (syura) lintas aktor agar sesuai konteks lokal.
Keempat, Inklusi perempuan, pemuda, dan wilayah tertinggal. Inklusif berarti memperluas akses agar tidak terpusat pada kelompok yang sudah memiliki modal sosial. Karena banyak pelaku UMKM mikro berada di sektor informal dan dikelola perempuan, program harus menyediakan desain yang sesuai jam kerja, akses logistik, dan dukungan keterampilan yang relevan. Inklusif juga menuntut strategi wilayah karena tidak semua daerah memiliki ekosistem pasar yang sama, sehingga pendekatan harus kontekstual. Kelima, Digitalisasi dengan keberpihakan. Ekonomi digital dapat memperluas pasar, tetapi juga berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Maka, inklusivitas menuntut literasi digital dan pendampingan onboarding ke kanal penjualan, bukan hanya menyediakan pelatihan teknologi secara formal.
Penutup
Islam Wasathiyah sebagai paradigma pemberdayaan ekonomi masyarakat inklusif menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari angka pertumbuhan semata, melainkan dari kualitas keadilan kesempatan, keseimbangan hasil, dan perluasan kemanfaatan bagi masyarakat. Data terbaru memperlihatkan bahwa kemiskinan masih berada pada skala yang signifikan dan ketimpangan perlu tetap diwaspadai. Pada saat yang sama, ekosistem ekonomi syariah, baik perbankan maupun keuangan sosial, telah menunjukkan perkembangan yang membaik. Maka, tantangan utama bukan pada ketersediaan instrumen, melainkan pada desain implementasi yang Wasathiyah yang didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, menghargai kesetaraan, membangun toleransi, serta melakukan musyawarah lintas aktor secara berkelanjutan. Ketika pemberdayaan ekonomi masyarakat inklusif dirancang melalui model graduasi, linkage ekosistem, dan evaluasi berbasis dampak, Wasathiyah dapat berfungsi sebagai fondasi etis sekaligus mekanisme aksi untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi yang lebih merata. Wallahu a’lam bi al-shawab