Lewati ke konten utama
Jumat, 25 September 2026 / 13 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Dewan Syariah BPJS Jelaskan Fatwa Jaminan Kesehatan Berbasis Syariah
Sulawesi Selatan

Dewan Syariah BPJS Jelaskan Fatwa Jaminan Kesehatan Berbasis Syariah

Dewan Syariah BPJS Jelaskan Fatwa Jaminan Kesehatan Berbasis Syariah

/ 12 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca

MAKASSAR— Dewan Syariah BPJS Kesehatan, Dr. H. Asep Supyadillah, MA, menjelaskan aspek fatwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip syariah.

Hal tersebut disampaikan Asep saat menjadi pemateri dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah JKN (Tasbih JKN) di Hyatt Place Makassar, Rabu (23/9/2026).

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa hubungan hukum antara peserta dengan BPJS maupun BPJS dengan fasilitas kesehatan sebelumnya dinilai memiliki sejumlah unsur yang perlu disesuaikan dengan prinsip syariah.

“Yang terlarang yaitu mengandung unsur gharar, ada ketidakjelasan hubungan hukum di antara para pihak,” jelasnya.

Selain gharar, menurut Asep, terdapat unsur maisir atau spekulasi serta riba. Unsur riba dikaitkan dengan pengelolaan investasi dana BPJS yang sebelumnya ditempatkan pada instrumen konvensional berbasis bunga.

Asep menjelaskan, unsur gharar muncul karena konsep hubungan hukum yang digunakan adalah transfer of risk, yakni pengalihan risiko dari peserta kepada BPJS sebagai penanggung.

Menurutnya, objek dalam hubungan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang tidak pasti, seperti kapan seseorang akan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Tidak tahu apa yang akan terjadi esok, berarti ada ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketidakpastian tersebut menjadi persoalan ketika hubungan hukum menggunakan akad muawadhat atau pertukaran.

Berbeda dengan akad tabarru’ atau akad kebajikan. Menurut Asep, unsur gharar dalam akad tabarru’ dapat diperkenankan dalam kondisi tertentu berdasarkan pandangan ulama.

Karena itu, diperlukan perubahan dan peninjauan akad agar penyelenggaraan BPJS dapat terhindar dari unsur gharar, maisir, dan riba.

Asep menjelaskan, pembahasan antara BPJS dan MUI kemudian melahirkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 98 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain hubungan akad, iuran, sanksi, serta ketentuan lain terkait implementasi BPJS Kesehatan.

Ia juga menjelaskan implementasi layanan syariah di Aceh yang diperkuat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Menurut Asep, penerapan prinsip syariah membutuhkan proses panjang hingga akhirnya layanan syariah BPJS diterapkan di Aceh.

“Tujuan substansial ajaran Islam pada hakikatnya adalah bagaimana mencapai kemaslahatan,” katanya.

Ia mengutip konsep dar’ul mafasid, jalbul mashalih, yakni mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Irfan Suba Raya

BAGIKAN: