Sinergi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Sulsel Berkunjung ke MUI Sulsel
Rizkayadi Sjukri
Penulis
MAKASSAR, muisulsel.or.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sulawesi Selatan terus bergerak cepat dalam mengejar target nasional Wajib Halal Oktober 2026. Sebagai bagian dari langkah strategis tersebut, Kepala Balai BPJPH Provinsi Sulawesi Selatan, H. Rusfandi, S.ST., melakukan koordinasi dan rangkaian audiensi untuk memperkuat ekosistem halal di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH Najamuddin, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah proaktif yang dilakukan oleh Balai BPJPH Sulawesi Selatan.
”Kami di jajaran Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran serta langkah koordinasi yang diinisiasi oleh Balai BPJPH Sulsel di bawah kepemimpinan Bapak H. Rusfandi. Sinergi antara ulama dan umara (pemerintah) seperti ini adalah kunci utama suksesnya program Jaminan Produk Halal di daerah kita,” tutur Prof. KH Najamuddin.
Beliau juga menambahkan bahwa MUI Sulsel berkomitmen penuh untuk mendukung target Wajib Halal Oktober 2026 demi kemaslahatan umat dan perlindungan konsumen.
”Batas waktu Oktober 2026 sudah semakin dekat, dan ini tugas besar kita bersama. MUI Sulawesi Selatan siap memberikan dukungan moral, edukasi, maupun fatwa keagamaan guna mempercepat proses sertifikasi ini. Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak ragu dan segera mengurus sertifikasi halal mereka. Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bentuk khidmat kita dalam memberikan rasa aman, jaminan kualitas, serta keberkahan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Dalam wawancara eksklusifnya di Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, H. Rusfandi menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari upaya silaturahmi sekaligus permohonan dukungan penuh dari para ulama dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan tugas-tugas jaminan produk halal.
”Tujuan kami ke MUI Sulsel yang pertama adalah bersilaturahmi dengan para kiai. Kedua, kami memohon dukungan dalam rangka menyelenggarakan pelaksanaan tugas kami di Sulawesi Selatan, khususnya untuk penguatan dan pengawalan ekosistem halal,” ujar H. Rusfandi di hadapan media.

Ia menekankan bahwa keberadaan Balai BPJPH sebagai instansi yang terbilang baru di daerah sangat membutuhkan sokongan dari berbagai pihak, baik dari jajaran MUI, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. “Jika dukungan dari semua pihak berjalan tangguh, insyaallah pelaksanaan penguatan ekosistem halal di Sulawesi Selatan bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
H. Rusfandi juga memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha di Sulawesi Selatan, khususnya yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan hasil sembelihan, agar segera mengajukan sertifikasi halal. Hal ini mengingat batas waktu (jatuh tempo) tahap pertama penahapan Wajib Halal akan jatuh pada 17 Oktober 2026.
”Kami menyampaikan kepada semua pelaku usaha di Sulawesi Selatan agar segera mengajukan sertifikasi halal. Memiliki sertifikat halal insyaallah akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan, sekaligus memberikan jaminan ketenangan bagi konsumen bahwa produk tersebut diproses sesuai ketentuan halal, mulai dari sumber bahan hingga proses produksinya,” pungkas Rusfandi.
Senada dengan hal tersebut, pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. KH. Nasrullah Sapa, menekankan pentingnya kesiapan dari sisi ketetapan hukum syariah dalam mengawal arus pengajuan sertifikasi yang diprediksi akan meningkat tajam menjelang tenggat waktu tersebut.
”Dari sudut pandang Komisi Fatwa, kami memandang akselerasi ini sebagai langkah krusial untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat secara hulu ke hilir. Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan senantiasa berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, ketelitian, dan kecepatan dalam melakukan sidang penetapan fatwa keagamaan terhadap produk-produk yang diajukan,” jelas Dr. KH. Nasrullah Sapa.
Beliau juga menambahkan bahwa kejelasan status halal merupakan hak dasar konsumen muslim. “Oleh karena itu, kolaborasi erat bersama BPJPH ini sangat penting agar aspek pemenuhan regulasi negara sejalan dengan keabsahan hukum syar’i. Kami siap mengawal jalannya proses ini agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang cepat namun tetap akurat secara syariat,” kuncinya dengan profesional.
Kontributor: FAB