Lewati ke konten utama
Sabtu, 15 Agustus 2026 / 2 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Google Ads
Jawa Timur

Bisnis Seorang Food Vloger 

3 menit baca
Bisnis Seorang Food Vloger 
Bagikan:
Yunia Nur Azizah, Purwokerto
Pertanyaan : Hallo MUI, Assalamualaikum
Izin bertanya terkait hukum ekonomi syariah yakni :
1. Apakah akad dari bisnis seorang food vlogger dengan klien (dalam hal ini seperti pihak restoran atau rumah makan) yang mana dalam konten review si food vlogger terdapat unsur overclaim atau berlebihan yang telah di brief oleh pihak klien karena sistem endorsement (pihak food vlogger mendapatkan fee) ?
2. unsur overclaim tersebut bukankah tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis islam yang mana di dalamnya terdapat unsur tadlis dan garar ?
3. lalu, apakah hukum dari bisnis si food vlogger tersebut dan termasuk apakah akad/perjanjian dari si food vlogger dengan pihak klien yang mana di dalam perjanjian tersebut terdapat brief yang mengarahkan ke tadlis dan garar?  Terima kasih, Yunia Nur Azizah Purwokerto
JAWABAN
Wa’alaikum salam
Akad food vlogger dengan klien seperti pihak restoran bisa termasuk ketegori akad ijarah dan ju’alah, namun mengingat dalam perjanjiannya terdapat hal-hal yang mengarah pada penipuan maka hukumnya haram. Dasar dari ketentuan di atas adalah sebagaimana berikut:
1. Al-Qur’an surat An-Nisa’ [4]: 29)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29)
2. Hadits Nabi Riwayat Muslim.
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا. رواه مسلم
Barangsiapa berbuat curang (menipu) kami, maka ia bukan dari golongan kami.” HR. Muslim
3. Faidhul Qodir Juz 6 hal 272
المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ مَا وَفَقَ الحَقَّ مِنْ ذَلِكَ يَعْنِى مَا وَافَقَ مِنْهَا كِتَابُ اللهِ
Orang-orang Islam itu adalah harus tetap pada persyaratan-persyaratan mereka, selama sesuai dengan kebenaran dari hal tersebut, artinya selama kitab Allah sesuai dengan persyaratan tersebut. Faidhul Qodir Juz 6 hal 272
4. Al-Muhadzab, 2/243
يَجُوزُ عَقْدُ الْإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ – إِلَى أَنْ قَالَ -: وَلَا تَجُوزُ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُحَرَّمَةِ؛ لِأَنَّهُ يَحْرُمُ،
 فَلَا يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَيْهِ، كَالْمَيْتَةِ وَالدَّمِ.
Diperbolehkan untuk mengadakan kontrak sewa untuk manfaat yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan untuk manfaat yang diharamkan, karena hal itu diharamkan, maka tidak boleh mengambil imbalan atasnya, seperti menyewa kemanfaatan bangkai dan darah.
5. Ihya Ulum al-Din, 2/76
فَكُلُّ مَا يَسْتَضِرُّ بِهِ الْمُعَاملُ فَهُوَ ظُلْمٌ وَإِنَّمَا الْعَدْلُ أَنْ لَا يَضُرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَالضَّابِطُ الْكُلِّيُّ فِيهِ أَنْ لَا يُحِبُّوا إِلَّا مَا يُحِبُّونَ لِنَفْسِهِ. إِلَى أَنْ قَالَ: فَأَمَّا تَفْسِيرُهُ فَفِي أَرْبَعَةِ أُمُورٍ: أَنْ لَا يُثْنِيَ عَلَى السلَعَةِ بِمَا لَيْسَ فِيهَا وَأَنْ لَا يَكْتُمَ عُيُوبَهَا وَخَفَايَا صِفَاتِهَا شَيْئًا أَصْلًا وَأَنْ لَا يَكْتُمَ فِي وَزْنِهَا وَمقْدَارِهَا شَيْئًا وَأَنْ لَا يَكْتُمَ مِنْ سِعْرِهَا مَا لَوْ عَرَفَهُ الْمُعَاملُ لامْتَنَعَ عَنْهُ. أَمَّا الْأَوَّلُ فَهُوَ تَرْكُ الثَّنَاءِ وَإِنْ وَصَفَ السَّلْعَةَ إِن كَانَ بِمَا لَيْسَ فِيهَا فَهُوَ كَاذِبٌ فَإِن قَبِلَ الْمُشْتَرِيُّ ذَلِكَ فَهُوَ تَدْلِيسٌ وَظُلْمٌ مَعَ كَوْنِهِ كَاذِبًا.
Setiap hal yang merugikan pihak yang bertransaksi adalah kezaliman, dan keadilan adalah tidak merugikan saudara muslimnya. Prinsip umum dalam hal ini adalah tidak mencintai kecuali apa yang mereka cintai untuk diri mereka sendiri. Kemudian ia menjelaskan bahwa terdapat empat hal yang harus diperhatikan: Pertama, tidak memuji barang dengan apa yang tidak ada padanya; kedua, tidak menyembunyikan cacat dan kekurangan sifatnya sama sekali; ketiga, tidak menyembunyikan dalam hal berat dan ukuran; dan keempat, tidak menyembunyikan harga yang jika diketahui oleh pihak yang bertransaksi, dia akan menolak. Adapun yang pertama adalah meninggalkan pujian. Jika dia menggambarkan barang dengan apa yang tidak ada padanya, maka itu adalah kebohongan. Jika pembeli menerima itu, maka itu adalah penipuan dan kezaliman meskipun dia adalah seorang pendusta.
Google Ads
Google Ads