Lewati ke konten utama
Minggu, 18 Oktober 2026 / 7 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Mukerda MUI Jateng: Begini Sikap MUI Pusat Soal Perpanjangan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028
Jawa Tengah

Mukerda MUI Jateng: Begini Sikap MUI Pusat Soal Perpanjangan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028

Mukerda MUI Jateng: Begini Sikap MUI Pusat Soal Perpanjangan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028

/ 7 Jumadil Awal 1448 H 5 menit baca

SEMARANG – MUI Pusat merespon atas perpanjangan batas kewajiban sertifikasi halal (wajib halal oktober (WHO). Sertifikasi wajib halal ini seharusnya diluncurkan 18 Oktober 2026 namun oleh pemerintah ditunda hingga Oktober 2028.

Respon MUI pusat disampaikan oleh Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan HAM, Dr KH Wahiduddin Adams, SH, MA, saat memberikan sambutan di acara Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesai Provinsi Jawa Tengah (MUI Jateng) di Metro Park View Hotel, Jalan Pemuda, Semarang, Sabtu (17/10/2026). Forum ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan program prioritas untuk memperkuat pelayanan kepada umat. Mukerda ini berlangsung dua hari, berakhir Minggu (18/10/2026)

Mukerda tersebut merupakan agenda kerja perdana kepengurusan MUI Jawa Tengah yang dikukuhkan pada 26 Agustus 2026. Selain menyusun program kerja tahunan, pertemuan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi MUI dengan pemerintah dan berbagai mitra kelembagaan dalam merespons persoalan keumatan yang terus berkembang.belum

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang diwakili Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Johan Hadiyanto. Hadir pula Ketua Umum Jateng Prof Dr KH Noor Achmad dan mantan Ketua Umum MUI Jawa Tengah yang kini menjabat Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji. Lebih dari 225 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas jajaran pengurus MUI Jawa Tengah, pengurus MUI kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta unsur pemerintah dan mitra kelembagaan.

BACA JUGA: Mukerda MUI Jateng, Kiai Noor Achmad Tegaskan Komitmen Bela Palestina, Lindungi Umat dan Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal

KH Wahiduddin Adams, menyatakan bahwa Mukerda memiliki peran strategis untuk menerjemahkan hasil musyawarah daerah menjadi program kerja yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan oleh setiap komisi, badan, maupun lembaga di lingkungan MUI.

Menurut dia, forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin organisasi, tetapi juga sarana mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menentukan langkah strategis untuk periode berikutnya.
“Harapan kita semua, forum musyawarah kerja ini nanti akan menghasilkan beberapa keputusan kegiatan prioritas, baik badan maupun lembaga, untuk tahun ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Mukerda merupakan forum musyawarah kerja yang kedudukannya berada di bawah musyawarah daerah. Pelaksanaannya menjadi bagian dari amanat pedoman organisasi untuk menjabarkan garis besar program kerja ke dalam kegiatan tahunan.

Karena kepengurusan MUI Jawa Tengah periode 2026–2031 baru terbentuk, pembahasan dalam Mukerda kali ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi awal, mengidentifikasi kebutuhan organisasi, serta memproyeksikan program yang perlu mendapat perhatian lebih besar.

Wahiduddin berharap setiap komisi dan lembaga mampu meningkatkan kualitas kinerjanya sehingga keputusan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sertifikasi halal menjadi perhatian
Kwajiban sertifikasi halal, menurut Kiai Wahiduddin belum jadi diluncurkan Oktober 2026 ini. Namun dia menekankan perlunya menjaga semangat penerapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut dia, regulasi tersebut memiliki arti penting karena menempatkan sertifikasi halal sebagai kewajiban hukum bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Mukerda MUI Jateng: Gubenur Sebut Realisasi Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Jawa Tengah Melebihi Target

“Yang kita syukuri adalah mahkota dari undang-undang ini, yakni ketentuan bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan perubahan mendasar dari pendekatan sebelumnya yang bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Dengan perubahan itu, sertifikasi halal tidak lagi semata-mata bergantung pada inisiatif pelaku usaha untuk mengajukan label halal.

Kiai Wahiduddin mengungkap dinamika mengenai tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang disebut akan diperpanjang hingga 2028. Namun, ia mengingatkan bahwa kepastian mengenai perubahan ketentuan tersebut perlu menunggu regulasi resmi yang memiliki kedudukan sesuai dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai perpanjangan tahapan kewajiban sertifikasi halal belum cukup untuk menjadi dasar penilaian hukum sebelum aturan resminya diterbitkan.
“Kita tunggu bentuk norma yang akan dikeluarkan. Apabila sudah keluar, baru dapat kita sikapi secara yuridis,” ujarnya.

Meski terdapat dinamika mengenai tahapan implementasi, ia menegaskan bahwa prinsip kewajiban sertifikasi halal perlu tetap dijaga. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

Merespons Persoalan Global

Dalam sambutannya, Kiai Wahiduddin juga mengingatkan pentingnya perhatian MUI terhadap berbagai perkembangan global dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Persoalan kemanusiaan di Gaza, konflik Israel-Palestina, serta pengaruh berbagai fenomena sosial dan budaya yang masuk ke Tanah Air menjadi bagian dari isu yang perlu dicermati.

Prof Noor Achmad Apresiasi Sukses MTQ Nasional XXXI, Prestasi Kafilah Melompat dari Peringkat 16 ke Runner Up

Ia berharap MUI Jawa Tengah dapat merumuskan program yang tidak hanya berorientasi pada penguatan internal organisasi, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, peran MUI sebagai wadah pelayanan umat dapat semakin dirasakan melalui program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Kiai Wahiduddin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Mukerda MUI Jawa Tengah. Ia berharap forum tersebut menghasilkan keputusan yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik sehingga rumusan program kerja yang dihasilkan benar-benar memperkuat kontribusi MUI bagi umat.

Mukerda MUI Jawa Tengah periode 2026–2031 diharapkan menjadi pijakan awal bagi kepengurusan baru untuk membangun organisasi yang lebih solid, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.**

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads