Wasekjen MUI Bidang Fatwa Soal Penundaan Wajib Halal: Bisa Picu Gelombang Public Distrust
Wasekjen MUI Bidang Fatwa Soal Penundaan Wajib Halal: Bisa Picu Gelombang Public Distrust
Jakarta, MUI Digital—Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, mengingatkan pemerintah bahwa penundaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 berpotensi besar memicu gelombang krisis kepercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dia mengatakan kebijakan sektoral yang dinilai lambat dan kurang responsif dapat merugikan reputasi pemerintah secara luas di mata masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya seusai penutupan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2026).
"Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah," ujar Kiai Aminudin kepada MUI Digital.
Menurutnya, kemunculan public distrust menjadi ancaman nyata yang dapat mencederai berbagai agenda strategis nasional.
Dia mengingatkan agar kelemahan koordinasi atau ketidaksiapan di tingkat sektoral tidak sampai merusak citra dan kerja keras Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah membangun sistem jaminan sosial dan pembangunan yang merata.
Kiai Aminudin menegaskan bahwa jangan sampai ketidaksiapan kelembagaan maupun dinamika di internal birokrasi mengorbankan fungsi fundamental negara dalam melindungi masyarakat.
"Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum, kata dia menegaskan.
Kiai Aminudin menambahkan, kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan keagamaan kepada seluruh masyarakat Indonesia adalah amanat yang sangat sakral dan tidak boleh ternodai oleh kebijakan yang terkesan mengabaikan aspirasi publik.
Menurutnya, jaminan produk halal bukan sekadar persoalan teknis ataupun administrasi perizinan usaha semata, melainkan bagian dari jaminan perlindungan keagamaan yang sifatnya amat fundamental di dalam konstitusi.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memandatkan bahwa seluruh produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kiai Aminudin menyayangkan fakta bahwa implementasi UU JPH terus mengalami pengunduran jadwal sejak diundangkan 12 tahun lalu. ‘
Berdasarkan kronologi regulasi, masa sosialisasi awal selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh pada 2019.
Namun, dengan alasan penataan kelembagaan, target tersebut terus diundur ke tahun 2021, 2024, 2026, dan kini diundur kembali hingga 2028.
"Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar dia.
Dia menjelaskan di satu sisi dari sisi masyarakatnya, tetapi di sisi pemerintahnya juga harus mengoptimalkan, jangan sampai kemudian penundaan ini dibaca sebagai bentuk ketidakseriusan di dalam menghadirkan fungsi negara menjamin hak masyarakat," kata dia.
Kiai Aminudin mengingatkan agar siklus penundaan berulang ini segera dihentikan agar publik tidak menarik kesimpulan bahwa pemerintah abai terhadap perlindungan hak konsumen Muslim
Lebih lanjut, Kiai Aminudin mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera meminimalisir serta mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini dijadikan alasan penundaan.
Dia menambahkan, akselerasi dan perbaikan sistem jaminan produk halal harus dioptimalkan tanpa menunda-nunda lagi pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.
Kiai Aminudin berharap, koordinasi lintas sektor dapat segera diperkuat agar kepastian hukum, perlindungan hak konsumen, serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas kebijakan pemerintah dapat terus dijaga secara berkelanjutan.