Ketua MUI Minta Pemerintah Azerbaijan Kaji Ulang Kebijakan Pelarangan Jilbab Pelajar
Ketua MUI Minta Pemerintah Azerbaijan Kaji Ulang Kebijakan Pelarangan Jilbab Pelajar
JAKARTA, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi pelajar muslim di Azerbaijan dan menghormati hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama yang diyakini.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan keprihatinan atas kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan.
Prof Noto menilai, kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan beragama, serta penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga negara.
Menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan memberikan ruang bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa diskriminasi.
“Saya menyatakan keprihatinan atas pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan. Mengapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang jilbab,” ujar Sudarnoto kepada MUI Digital, Sabtu (17/10/2026).
Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi memperkuat kekhawatiran terhadap praktik Islamofobia, terutama apabila kebijakan yang diambil justru membatasi ekspresi keagamaan umat Islam.
Guru Besar UIN Jakarta ini mengingatkan, upaya melawan Islamofobia telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Karena itu, ia berharap pemerintah Azerbaijan mempertimbangkan ulang kebijakannya dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kebebasan beragama.
“Tindakan Islamofobia (anti-Islam) ini menurut saya tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan ‘lawan Islamofobia’. Di samping itu, juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi hak-hak personal dan kebebasan beragama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Noto menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama yang diyakini.
Menurutnya, kebijakan publik tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan beragama.
Ia berharap, pemerintah Azerbaijan menunjukkan sikap yang ramah, empatik, dan menghormati muslimah yang mengenakan jilbab sebagai bagian dari pelaksanaan keyakinan agama mereka.
Melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, Prof Noto secara khusus meminta agar aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah Azerbaijan.
“Karena itu, melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Tunjukkan sikap ramah, empati, dan respek kepada warga muslimah,” ujarnya.
Ia kembali berharap Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah negaranya agar kebijakan terkait penggunaan jilbab ditinjau kembali dengan mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan hak-hak warga negara.
Penerapan aturan seragam sekolah di Azerbaijan memicu gelombang protes setelah sejumlah siswi dan guru perempuan berhijab dilaporkan dilarang memasuki sekolah negeri.
Meski ketentuan baru tidak secara eksplisit melarang hijab, penerapannya di lapangan menimbulkan persoalan bagi perempuan Muslim yang ingin tetap mengenakan penutup kepala saat belajar maupun mengajar.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah siswi berhijab ditolak masuk sekolah. Rekaman lainnya menunjukkan siswi dan guru perempuan menangis atau meninggalkan lingkungan sekolah.
Situasi ini memicu tuntutan agar mereka dapat melanjutkan pendidikan dan menjalankan pekerjaan tanpa harus melepaskan hijab.
Persoalan tersebut kemudian meluas menjadi perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah mendasarkan kebijakan seragam pada prinsip sekularisme dalam pendidikan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penerapan aturan itu terhadap perempuan berhijab berpotensi membatasi kebebasan beragama.
Dilansir Aljazeera, Rabu (14/10/2026), polemik bermula setelah Kabinet Menteri Azerbaijan mengesahkan perubahan aturan seragam sekolah pada 21 September lalu. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat karakter sekuler dalam pendidikan umum.
Aturan itu melarang penggunaan aksesori atau pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan seragam sekolah dan dianggap bertentangan dengan prinsip sekularisme.
Kebijakan tersebut menyusul dekret Presiden Ilham Aliyev pada Juli lalu mengenai penerapan seragam standar di lembaga pendidikan negeri.
Namun, meskipun tidak secara tegas menyebut hijab sebagai pakaian yang dilarang, penerapan aturan baru itu memunculkan persoalan ketika siswi dan guru berhijab tidak diperbolehkan memasuki sekolah.
Perdebatan pun bergeser dari soal keseragaman pakaian menjadi persoalan kebebasan mengenakan hijab di negara yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut.
Penolakan terhadap kebijakan itu tidak hanya disuarakan melalui media sosial, tetapi juga muncul di lingkungan sekolah. Platform media Azerbaijan, Meydan TV, mendokumentasikan aksi protes siswa di Sekolah Nomor 69 di Baku.
Para siswa menolak mengikuti pelajaran sebagai bentuk solidaritas terhadap teman-teman perempuan mereka yang berhijab. Mereka meminta pihak sekolah mengizinkan para siswi tersebut masuk dan mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.
Jurnalis Azerbaijan, Tural Sadigli, turut menyebarkan video dan unggahan yang menyoroti meningkatnya protes terhadap pembatasan tersebut.
Perbincangan kemudian melibatkan tokoh publik, aktivis, dan jurnalis, dengan pandangan yang berbeda mengenai penerapan aturan seragam dan batas kebebasan beragama di sekolah.
Di tengah polemik tersebut, seniman Azerbaijan, Roza Ibadova Kojamaz, mengangkat kembali pengalaman keluarga-keluarga yang pernah menghadapi kesulitan menyekolahkan anak perempuan mereka, terutama di desa-desa sekitar ibu kota Baku.
Kojamaz mengenang perubahan yang terjadi setelah pemimpin Azerbaijan terdahulu, Heydar Aliyev, bertemu dengan para tokoh masyarakat Baku.
Menurutnya, setelah pertemuan itu, keluarga-keluarga mulai mengirimkan anak perempuan mereka ke sekolah, baik yang mengenakan hijab maupun yang tidak.
Berangkat dari pengalaman tersebut, ia berharap Presiden Ilham Aliyev dapat mengambil keputusan yang mengakhiri kontroversi saat ini.
Ia menginginkan agar siswi berhijab tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa harus melepaskan hijabnya. Kojamaz juga menyatakan kepercayaannya kepada negara untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Perbedaan pandangan semakin terlihat dalam perdebatan di ruang publik Azerbaijan. Peneliti sekaligus analis politik, Ulviya Zulfiqar, membela prinsip sekularisme dalam pendidikan. Ia berpandangan bahwa kebebasan beragama tidak bertentangan dengan kewajiban mematuhi peraturan internal sekolah.
Menurut Zulfiqar, aturan seragam yang diterapkan secara seragam dimaksudkan untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap sekuler. Pandangan ini menekankan pentingnya kepatuhan siswa terhadap ketentuan pakaian yang berlaku di sekolah.
Sementara itu, jurnalis sekaligus aktivis media Azerbaijan, Nigar Ughiday Abdullazadeh, melontarkan kritik keras terhadap pembatasan tersebut. Ia memperingatkan bahwa kebijakan itu dapat memperburuk hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Ughiday Abdullazadeh menuding sejumlah pihak di dalam lembaga negara turut memengaruhi kebijakan pendidikan dan memperbesar sentimen permusuhan terhadap Islam. Ia mendesak Presiden Ilham Aliyev turun tangan untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai serangan terhadap nilai-nilai agama dan moral di Azerbaijan.
Perdebatan mengenai hijab di sekolah Azerbaijan juga mendapat perhatian di luar negeri. Di Istanbul, Turki, sejumlah orang menggelar aksi protes di depan Konsulat Azerbaijan. Mereka menuntut agar pembatasan terhadap perempuan berhijab dicabut.
Aksi tersebut memperlihatkan bahwa polemik aturan seragam sekolah di Azerbaijan tidak hanya menyangkut penerapan ketentuan berpakaian di lingkungan pendidikan.
Persoalan ini juga menyentuh perbedaan pandangan mengenai kebebasan beragama, kewenangan lembaga pendidikan, dan penerapan prinsip sekularisme dalam kehidupan masyarakat.