Baznas: Pengelolaan Zakat Terhambat Akibat Fatwa MUI Belum Jadi Peraturan Menteri Agama
Baznas: Pengelolaan Zakat Terhambat Akibat Fatwa MUI Belum Jadi Peraturan Menteri Agama
JAKARTA, MUI Digital— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan adanya kendala dan celah regulasi dalam pengelolaan zakat nasional.
Hal ini disebabkan belum diserapnya sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).
Wakil Ketua Baznas RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Buya Zainut menjelaskan, Komisi Fatwa MUI sejauh ini telah menerbitkan sekitar 30 fatwa terkait zakat maupun ZIS dan DSKL yang menjadi panduan syariah bagi amil zakat di seluruh Indonesia.
Namun, pelaksanaan fatwa-fatwa tersebut kerap belum berjalan efektif di tingkat operasional.
"Secara objektif, pelaksanaan fatwa-fatwa MUI kerap kali belum dapat berjalan secara efektif di tingkat operasional karena belum dianggap atau belum diserap, diadopsi menjadi bagian dari Peraturan Kementerian Agama atau PMA. Kondisi ini menciptakan gap atau celah regulasi di lapangan," ujarnya.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini mencontohkan persoalan alokasi bagian amil yang sering tidak mencukupi untuk menunjang operasional Baznas maupun gerakan dakwah ormas Islam yang menjadi mitra Baznas.
Meskipun Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan panduan pemanfaatan dana fisabilillah untuk menunjang operasional dan dakwah, aturan tersebut belum terserap secara formal ke PMA.
Dampaknya, Baznas kerap mendapat catatan temuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama saat pelaksanaan audit syariah.
"Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi kita berpegang teguh pada ketentuan fatwa MUI, namun di sisi lain kita terbentur oleh batasan regulasi administrasi yang belum sinkron," tegasnya.
Melalui forum Muntada Sanawi VI, Baznas mendorong adanya sinergi dan langkah konkret antara MUI, Kementerian Agama, dan Baznas.
Baznas berharap fatwa-fatwa MUI yang dapat segera diakomodasi ke dalam Peraturan Menteri Agama agar pengelola zakat memiliki kepastian hukum, baik secara syariah maupun tata kelola negara.
Acara pembukaan Muntada Sanawi VI ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Bukhori Muslim, Wasekjen MUI Bidang Kajian KH Ali M Abdillah, serta Pimpinan Komisi Fatwa MUI.