Bank Keliling Syariah, Perlukah ?
Oleh: Dr Eko Setiobudi, SE, ME
Anggota Komisi Infokomdigi MUI
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital-Sudah hal yang lazim, salah satu praktik utang piutang yang tidak resmi – baca ; tidak ada izin – adalah praktik rentenir baik yang dikelola dan dijalankan individual maupun kelompok. Praktik ini dikenal dengan istilah bank keliling, atau bank emok, atau bank titil.
Disebut demikian karena bank keliling baik yang menyebut dirinya koperasi simpan pinjam maupun individual dalam praktiknya dapat meminjam uang dengan jumlah tertentu (ratusan ribu hingga jutaan rupiah) tanpa persyaratan tertentu dan proses pengembalian dilakukan secaraharian dengan sistem dan mekanisme jemput bola.
Hasna dan Ritonga (2023) menyebutkan bahwa bank keliling merupakan usaha masyarakat di bidang keuangan menyerupai Bank namun ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Walaupun sebenarnya masih banyak bank formal,masyarakat lebih memilih meminjam ke Bank Keliling karena syarat dan prosedur yang harus yang harus dilalui untuk memperoleh pinjaman dinilai sangat sulit dan memakan waktu lama (Badri & Actini, 2012).
Dibanding dengan pinjaman online (Pinjol) yang berbasis daring (dalam jaringan), praktik bank keliling sudah cukup mengurita sampai ke pelosok-pelosok desa dan sudah berjalan selama puluhan tahun di berbagai wilayah di Indonesia.
Seolah menjadi praktik utang piutang yang lazim dan wajar bagi kelompok masyarakat tertentu yang menjalankan praktik utang piutang, baik dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha kecil-kecilan, maupun untuk mencover kebutuhan hidup akibat ketiadaan uang pada saat itu. Meskipun bunganya cukup tinggi (kisaran 5 persen ke atas), namum sampai saat ini fenomena bank keliling masih saja berjalan di masyarakat.
Dalam penelitian Basuki (2019), paling tidak ada tiga alasan mengapa masyarakat melakukan pinjaman di bank keliling, yakni pertama, under earning ini terjadi karena penghasilan terlalu kecil dibandingkan kebutuhan sehari-hari. Kedua, over spending, boros merupakan gaya hidup seseorang di mana mereka yang memiliki penghasilan yang cukup tapi pengeluarannya pun cukup besar.
Penghasilannya mungkin akan menutupi kebutuhan hidupnya, tapi mereka bisa mengontrol keinginan pribadinya yang begitu besar. Ketiga, un-expected, biasanya terjadi karena kecelakaan dan sesuatu yang tidak didugaduga. Seperti halnya tertipu orang, terkena musibah dan lain-lain sehingga mereka terpaksa berhutang karena harus menanggung kerugian tersebut.