Sekilas tak Ada Unsur Haram, Tapi Vitamin Ternyata Ada Titik Kritisnya? Simak Penjelasan Berikut
Admin
Penulis
Foto: Ilustrasi Vitamin
Jakarta, MUI Digital – Untuk menjaga dan meningkatkan stamina dan daya tahaun tubuh kita membutuhkan berbagai macam vitamin. Pada dasarnya, masyarakat sudah mengenal jenis vitamin yang terbuat dari bahan alami, yaitu diproduksi dari sayuran, buah-buahan, sereal dan beberapa makanan hewani. Sebagai contoh, vitamin C dari jeruk, vitamin B dari bekatul, vitamin A dari betakaroten minyak sawit, dan lainnya.
Di samping itu, masyarakat juga banyak yang memilih vitamin sintetik, karena vitamin sintetik lebih mudah dikonsumsi dan dirasakan cepat khasiatnya. Namun, masyarakat perlu berhati-hati terhadap konsumsi jenis-jenis vitamin sintetik, karena dibuat melalui proses kimia dan enzimatik di dalam industri menggunakan bahan baku polimer makanan.
Guru besar IPB University, Prof Dr Ir Sedarnawati Yasni M Agr, menjelaskan bahwa kebanyakan suplemen multivitamin yang dibuat oleh industri adalah golongan vitamin sintetik.
Umumnya, industri hanya memperhatikan bentuk molekul vitamin yang akan diproduksi, seperti: (a) vitamin C sintetik dibuat dari pati jagung yang diekstrak dari asam askorbat dengan asam, aseton dan enzim; dan (b) vitamin E sintetik dibuat dari toluene dan 2,3,5-trimethyl-hydroquinon yang dikatalis oleh Fe dan gas hydrogen chloride.
“Dengan demikian dapat dipahami bahwa pembuatan vitamin sintetik secara industri melibatkan reaksi-reaksi kimia dan sifat vitamin yang dihasilkan akan berbeda dengan sifat vitamin alami. Beberapa bahan aditif lain juga sering ditambahkan walaupun sebenarnya tidak diperlukan dalam vitamin, seperti titanium dioksida, yang sering digunakan sebagai pigmen pada vitamin,” ungkap Sedarnawati.
Sebagai muslim, upaya menjaga kesehatan harus diikuti dengan memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi, termasuk vitamin. Apalagi jika bahan baku produk banyak berasal dari luar negeri.
Vitamin adalah produk yang mengandung satu atau kombinasi bahan yang digunakan untuk meningkatkan angka kecukupan gizi (AKG), yaitu vitamin, mineral, tumbuhan atau bahan yang berasal dari tumbuhan, serta asam amino. Vitamin dapat berbentuk tablet, serbuk, kapsul, serta produk cair berupa sirup atau larutan.
Jika dilihat dari sumbernya, vitamin terbagi menjadi dua, yaitu herbal dan kimiawi. Vitamin herbal mempunyai kandungan ekstrak tumbuhan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut yang diproses sedemikian rupa sehingga berubah bentuk menjadi pil atau serbuk tanpa adanya campuran bahan-bahan kimia.
Vitamin kimiawi mempunyai kandungan bahan-bahan yang dicampur dan diproses dengan sintesa kimiawi, sehingga didapat senyawa dengan khasiat farmakologis tertentu.
Secara proses, baik herbal maupun kimiawi, produksi dan bahan baku vitamin relatif sama, yakni disusun dari berbagai bahan baku, bahan pembantu dan bahan penolong. Setiap proses dan bahan berpotensi menyumbangkan titik kritis keharaman pada vitamin. Misalnya Bahan baku yang dapat berasal dari hewani atau nabati.
Apabila bahan baku berasal dari babi beserta turunannya atau hewan haram lainnya, maka sudah jelas, produk yang dihasilkannya pasti haram. Adapun apabila berasal dari hewan halal, maka harus dipastikan bersumber dari hewan yang disembelih secara syar’i.
Ada pula bahan tambahan. Sama halnya dengan bahan baku, bahan tambahan juga harus dipastikan halal, titik kritis pada bahan tambahan yang perlu diperhatikan, misalnya pelapis/penyalut (coating) tablet yang mungkin berasal dari gelatin yang harus dipastikan berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar’i.
Faktor lainnya adalah bahan pembantu. Salah satu bahan yang digunakan sebagai bahan pembantu adalah pelarut, yang berfungsi melarutkan zat lain yang umumnya berbentuk padatan tanpa mengalami perubahan kimia.
Dalam bidang farmasi, pelarut yang biasa digunakan adalah pelarut polar (larut dalam alkohol dan air), semi polar (kurang larut air dan alkohol), maupun nonpolar (yang bisa melarutkan minyak). Jika pelarutnya adalah alkohol (etanol) maka perlu dipastikan bahwa sumbernya bukan berasal dari khamr.
Faktor lain yang harus diperhatikan adalah proses produksi. Untuk vitamin sintetis (yang disintesis secara kimia), karena hanya melibatkan reaksi kimiawi, maka kecil kemungkinan adanya kontaminasi produk yang tidak halal. Namun, pada obat herbal, proses ekstraksi sangat perlu diperhatikan kehalalannya.
Atas dasar penjelasan di atas, sangat penting bagi umat muslim untuk benar-benar menyeleksi produk-produk yang akan dikonsumsi, termasuk vitamin. (Sumber Jurnal Halal/LPPOM)