Musyrif Diny Prof Niam: Petugas Haji Bisa Dapatkan Keringanan Fikih saat Layani Jamaah
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
MAKKAH, MUI Digital— Petugas haji yang sedang mengemban amanah melayani jamaah di Tanah Suci memiliki kedudukan khusus dalam fikih Islam.
Sebagai wafdullah (delegasi Allah), para petugas bisa mendapatkan dispensasi (rukhshah) dalam menjalankan rangkaian ibadah haji demi mengutamakan keselamatan dan pelayanan jamaah.
Musyrif Diny, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dalam Kajian Ihram, menjelaskan bahwa petugas haji memikul dua tanggung jawab besar yakni pelayanan sosial kepada jamaah dan ibadah personal kepada Allah SWT.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan bahwa kedua hal ini tidak boleh dipertentangkan karena bisa berjalan beriringan. Namun, jika situasi mendesak, fikih memberikan ruang kelonggaran bagi petugas.
"Posisi petugas sebagai pelayan tamu Allah memberikan ruang adanya dispensasi (keringanan) dalam fikih pada kondisi tertentu," ujar Prof Niam di Mushalla Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Sabtu (23/5/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengutip kisah historis sahabat Nabi, Al-Abbas RA. Pada masa Rasulullah, Al-Abbas mendapatkan izin khusus untuk tidak bermalam (mabit) di Mina karena harus mengemban tugas pelayanan yang sangat vital, yaitu menyediakan air zamzam bagi jamaah haji.
Menurut Prof Niam, substansi dari keringanan tersebut sangat sejalan dengan tugas petugas haji modern saat ini, di mana aspek pelayanan, pelindungan, dan keselamatan jamaah harus menjadi prioritas utama.
Kendati fikih Islam menyediakan ruang dispensasi yang luas, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan agar kemudahan tersebut tidak disalahgunakan (tasahul).
"Dispensasi tersebut tidak boleh disalahgunakan apabila tidak terdapat kondisi masyaqqah (kesulitan yang amat sangat) atau kebutuhan yang benar-benar mendesak," tuturnya.
Prof Niam juga menambahkan bahwa pada sebagian keadaan, keringanan atau meninggalkan wajib haji tertentu demi tugas pelayanan tetap harus disertai dengan kewajiban membayar Dam (denda) sebagai bentuk pengganti (badal)
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini berpesan agar para petugas menjaga integritas dan tidak menyia-nyiakan amanah mulia ini. Dia menekankan bahwa keseimbangan antara tugas negara dan pengabdian spiritual harus tetap terjaga di dalam dada setiap petugas.
"Petugas yang lalai dalam tugas pelayanan berarti mengkhianati amanah. Sebaliknya, petugas yang meninggalkan ibadah personalnya sepenuhnya, tentu akan merugi secara spiritual," pungkas Prof Niam.