Anda Penggemar Jamu-Jamu Herbal Tradisional? Cermati Titik Kritis Keharamannya
Admin
Penulis
Dok Sido Muncul (ilustrasi)
JAKARTA, MUI Digital - Jamu dan obat herbal tradisional berasal dari bahan-bahan tumbuhan yang sudah tentu terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, walaupun disebut berasal dari bahan herbal atau tumbuhan, ternyata ada pula jamu yang menggunakan bahan tambahan atau campuran dari bahan hewani.
Bahkan ada pula yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Oleh karena itu, status kehalalan jamu harus menjadi perhatian utama konsumen muslim.
Jenis-jenis yang termasuk dalam kategori jamu antara lain: Jamu Seduh (Brewed Herbal), Jamu Godogan (Herbal Decoction), Jamu dalam Sediaan Obat (Kapsul, Kaplet, Tablet, Cair, dll), Jamu Pemakaian Luar (Herbalfor External Usage), Obat Herbal (Herbal Medicine), Fitofarmaka (Phytomedicine), Minuman Jamu (Herbal Drink).
Titik kritis haram pada jamu umumnya terletak pada penggunaan alkohol (khamr) yang biasanya lebih dari 0,5% dalam ekstraksi, cangkang kapsul gelatin (sapi/babi) yang tidak tersertifikasi, serta penambahan bahan tambahan hewan haram (seperti tangkur buaya, darah ular, atau empedu). Jamu cair dan seduh seringkali berisiko menggunakan campuran anggur koloseum.
Bahan haram lain yang biasanya terkandung dalam jamu adalah alkohol atau etanol. Penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam jamu cair atau suplemen. Menurut fatwa MUI, jamu haram jika mengandung alkohol atau etanol hasil khamr (industri khamr) dengan kadar 0,5% atau lebih.
Berikutnya adalah cangkang kapsul. Jika jamu berbentuk kapsul, cangkangnya berisiko menggunakan gelatin dari hewan haram (seperti babi) atau hewan halal tapi tidak disembelih sesuai syariat. Penggunaan bahan-bahan seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, atau empedu ular pada jenis jamu tertentu (terutama jamu tradisional China), juga wajib dicermati karena membuat jamu menjadi haram.
Di pasaran banyak beredar jamu-obat tradisional China yang konon membantu mempercepat pemulihan luka. Jamu atau obat herbal itu banyak dipakai secara umum, termasuk oleh masyarakat Muslim karena dianggap memiliki khasiat yang baik. Padahal jika kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani, seperti darah ular.
Padahal, darah terlarang dikonsumsi. Termasuk untuk obat sekalipun. Apalagi darah ular yang jelas diharamkan dalam Islam. Selain itu, ada pula bahan jamu atau obat herbal, terutama yang berasal dari tradisional China menggunakan berbagai bahan tambahan hewani. Seperti ada yang menggunakan tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dll.
Dengan melihat berbagai hal di atas, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menegaskan bahwa produk jamu harus diteliti kehalalannya, guna meyakinkan bahwa semua kandungan bahan dan proses produksinya memang halal menurut kaidah syariah.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan perdagangan bebas membuat penilaian kehalalan jamu, meski berbahan dasar herbal, tidak mudah. Ada banyak aspek yang harus dipenuhi dan dikaji oleh para ahli sebelum obat dan jamu tradisional tersebut dinyatakan halal. Oleh karena itu, cara paling aman untuk mengonsumsi jamu adalah dengan memilih produk jamu yang telah bersertifikat halal.
Salah satu produsen jamu terbesar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal adalah PT Sido Muncul. Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat, seperti dikutip Jurnal Halal menyatakan, selama puluhan tahun beroperasi, pihaknya mencari inovasi untuk senantiasa menjamin kepuasan dan melindungi konsumen. Termasuk membangun pasar dalam negeri dan mendapat sertifikat halal. “Selain terjamin halal, pabrik kami juga sudah mendapatkan sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) dari Amerika. Supaya pemerintah Amerika tahu bahwa produk ini ada di negaranya,” ujar Irwan. (FM)