Panduan Lengkap Shalat Istisqa: Hukum, Waktu, dan Tata Caranya
Panduan Lengkap Shalat Istisqa: Hukum, Waktu, dan Tata Caranya
Jakarta, MUI Digital — Kemarau panjang yang melanda berbagai wilayah di Indonesia tidak hanya menyebabkan suhu udara meningkat, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Persediaan air berkurang, sawah dan lahan pertanian mengalami kekeringan, sementara debu semakin mudah terbawa angin di jalan maupun permukiman.
Dalam kondisi kekeringan dan kebutuhan terhadap air semakin
mendesak, Islam mengajarkan umatnya untuk kembali memohon pertolongan kepada
Allah SWT. Salah satu ibadah yang disyariatkan tatkala hujan lama tidak turun
dan masyarakat membutuhkan air adalah shalat Istisqa.
Shalat Istisqa merupakan shalat yang dilaksanakan guna
memohon kepada Allah supaya menurunkan hujan. Ibadah ini bukan hanya berisikan
permohonan turunnya air dari langit, melainkan juga momentum untuk memperbanyak
istighfar, bertaubat, dan menyadari kembali ketergantungan manusia kepada
rahmat Allah.
Dalam tulisan ini, saya sajikan uraian terkait hukum, waktu, dan tata caranya, dengan harapan bisa menjadi rujukan yang mudah dipraktikkan oleh masyarakat secara umum. Saya merangkumnya dengan merujuk pada keterangan para ulama.
Hukum Shalat Istisqa
Secara bahasa, “istisqa” berarti meminta atau memohon
air. Dalam konteks ibadah, istisqa merupakan permohonan kepada Allah
agar menurunkan hujan saat manusia membutuhkannya.
Syekh Taqiyuddin al-Hisni (wafat 829 H) menjelaskan bahwa
shalat Istisqa hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang
sangat dianjurkan.
الْإِسْتِسْقَاءُ طَلَبُ السُّقْيَا
مِنَ اللهِ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَصَلَاتُهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ
“Istisqa adalah memohon turunnya hujan kepada Allah
Ta‘ala ketika dibutuhkan. Adapun shalat istisqa hukumnya sunnah muakkadah.”
(Taqiyuddin al-Hisni, Kifayah al-Akhyar [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1,
h. 153)
Ketika masyarakat menghadapi kekeringan, kekurangan air,
atau kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan terhadap hujan semakin besar, maka
umat Islam sangat dianjurkan melaksanakan shalat Istisqa sebagai salah satu
bentuk ikhtiar spiritual.
Waktu Pelaksanaan Shalat Istisqa
Berbeda dengan sejumlah shalat sunnah lain yang terikat pada
waktu tertentu, shalat Istisqa tidak memiliki waktu khusus. Shalat ini dapat
dilaksanakan pada siang maupun malam hari selama terdapat sebab yang
melatarbelakanginya, yaitu kebutuhan terhadap turunnya hujan.
Hal tersebut lantaran shalat Istisqa termasuk shalat yang
mempunyai sebab tertentu (dzatu sabab). Karena itu, pelaksanaannya
mengikuti keberadaan sebab tersebut. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani
berikut:
بل تصلى فِي أَي وَقت كَانَ من ليل أَو نَهَار لِأَنَّهَا ذَات سَبَب فدارت
مَعَ سَببهَا
“Shalat tersebut (Istisqa) boleh dilaksanakan kapan saja,
baik pada malam maupun siang hari, karena shalat Istisqa termasuk shalat yang
memiliki sebab. Karena itu, hukum pelaksanaannya mengikuti sebab yang
melatarbelakanginya.” (Muhammad
Nawawi bin Umar al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin [Beirut: Dar
al-Fikr], h. 112)
Meski begitu, pelaksanaan shalat Istisqa secara berjamaah tentu dapat disesuaikan dengan waktu yang memungkinkan masyarakat berkumpul dan melaksanakannya dengan khusyuk.
Tata Cara Shalat Istisqa
Pada dasarnya, shalat Istisqa dilaksanakan sebanyak dua
rakaat dengan tata cara yang menyerupai shalat ’Id. Perbedaan utamanya terletak pada isi
khutbah, bacaan pembukanya, serta beberapa amalan yang dilakukan manakala
khutbah tengah berlangsung.
Layaknya shalat ’Id, pada rakaat pertama disunnahkan
melakukan tujuh kali takbir tambahan, sedangkan pada rakaat kedua sebanyak lima
kali. Usai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah Istisqa.
Terkait hal itu, simak penjelasan Imam Ibn Qasim al-Ghazi
(wafat 918 H) berikut:
وَيُصَلِّي بِهِمُ الْإِمَامُ أَوْ
نَائِبُهُ رَكْعَتَيْنِ كَصَلَاةِ الْعِيْدَيْنِ فِيْ كَيْفِيَّتِهِمَا، مِنَ
الْإِفْتِتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ وَالتَّكْبِيْرِ سَبْعًا فِيْ الرَّكْعَةِ
الْأُولَى، وَخَمْسًا فِيْ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بِرَفْعِ يَدَيْهِ ثُمَّ
يَخْطُبُ نَدْبًا خُطْبَتَيْنِ كَخُطْبَتَيِ الْعِيْدَيْنِ فِيْ الْأَرْكَانِ
وَغَيْرِهَا. لَكِنْ يَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى فِيْ الْخُطْبَتَيْنِ بَدَلَ
التَّكْبِيْرِ أَوَّلَهُمَا فِيْ خُطْبَتَيِ الْعِيْدَيْنِ فَيَفْتَتِحُ
الْخُطْبَةَ الْأُوْلَى بِاالْإِسْتِغْفَارِ تِسْعًا وَالْخُطْبَةَ الثَّانِيَةَ
سَبْعًا
“Imam atau wakilnya memimpin jamaah melaksanakan dua rakaat shalat Istisqa dengan tata cara seperti shalat ’Id. Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan doa iftitah, dilakukan tujuh kali takbir tambahan dengan mengangkat kedua tangan. Pada rakaat kedua dilakukan lima kali takbir tambahan dengan cara yang sama. Setelah itu, imam disunnahkan menyampaikan dua khutbah sebagaimana dua khutbah ’Id, baik dari segi rukun maupun ketentuan lainnya. Perbedaannya, pada khutbah Istisqa, takbir di awal khutbah diganti dengan istighfar kepada Allah Ta’ala. Khutbah pertama diawali dengan istighfar sebanyak sembilan kali, sedangkan khutbah kedua sebanyak tujuh kali.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib [Beirut: Dar al-Fikr], h. 106)
Berdasarkan keterangan di atas, tata cara pelaksanaan shalat
Istisqa dapat lebih detail dipahami sebagai berikut:
1. Melaksanakan shalat dua rakaat
Shalat Istisqa dilaksanakan sebanyak dua rakaat sebagaimana
shalat sunnah lainnya, dengan niat memohon kepada Allah supaya menurunkan
hujan. Shalat ini juga termasuk shalat yang dilaksanakan secara jahr, yakni
dianjurkan membaca surat Al-Fatihah dan surat setelahnya dengan suara yang dikeraskan
sebagaimana shalat ’Id.
Adapun lafadz niatnya (dengan menyesuaikan statusnya sebagai
imam atau makmum) adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْإِسْتِسْقَاءِ
رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal
istisqai rak’ataini ma’muman/imaman lillahi taala.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah minta hujan dua
rakaat sebagai makmum (atau imam), karena Allah Ta’ala.”
2. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama
Setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah, lalu disunnahkan
untuk melakukan tujuh kali takbir tambahan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Kemudian,
setelah membaca surat Al-Fatihah, dianjurkan juga membaca surat Qaf atau Al-A’la.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Nawawi (wafat 1316 H) berikut:
يقْرَأ فِي
الأولى بعد الْفَاتِحَة سُورَة (ق ) ٥٠
ق الْآيَة ..
أَو (سبح) الْأَعْلَى ٨٧، الْآيَة....
“Setelah membaca surat Al-Fatihah, (dianjurkan) membaca
surat Qaf, surat ke-50, lengkap seluruh ayatnya… atau membaca surat Al-A’la,
surat ke 87, lengkap seluruh ayatnya sampai akhir….” (Muhammad Nawawi bin
Umar al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in [Beirut: Dar
al-Fikr], h. 112)
3. Takbir lima kali pada rakaat kedua
Pada rakaat kedua, setelah bangkit dari sujud, dilakukan
lima kali takbir tambahan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Lalu, disunnahkan
membaca surat Al-Qamar atau Al-Ghasyiyah. Penjelasan ini juga sebagaimana yang
disampaikan oleh Syekh Nawawi:
وَفِي الثَّانِيَة (اقْتَرَبت السَّاعَة) الْقَمَر ٥٤، الْآيَة، ... و(الغاشية) الغاشية ٨٨، الْآيَة....
“Sedangkan pada rakaat kedua, (setelah membaca surat
Al-Fatihah), dianjurkan membaca surat ‘Iqtarabatis-Sa‘ah’ (surat Al-Qamar), surat
ke-54, lengkap seluruh ayatnya sampai akhir, (atau) membaca surah Al-Ghasyiyah,
surat ke-88, lengkap seluruh ayatnya sampai akhir….” (Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Nihayah az-Zain fi
Irsyad al-Mubtadi’in [Beirut: Dar al-Fikr], h. 112)
4. Dilanjutkan dengan khutbah
Usai melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat, imam kemudian
menyampaikan khutbah shalat Istisqa. Khutbah dapat disampaikan baik sebelum
maupun sesudah shalat, akan tetapi melaksanakannya setelah shalat dinilai lebih
utama.
5. Membaca istighfar sembilan kali sebelum khutbah pertama
Berbeda dengan khutbah ’Id yang diawali dengan takbir,
khutbah Istisqa dibuka dengan bacaan istighfar. Sebelum memasuki khutbah
pertama, khatib dianjurkan membaca istighfar sebanyak sembilan kali.
Adapun lafadz istighfar yang dapat dibaca antara lain:
أَسْتَغفِرُ اللهَ العَظِيْمِ لَا
إِلَهَ إِلَّا هُوَ الحَيُّ القَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
Astaghfirullahal ‘azhim, la ilaha illa huwal hayyul qayyum,
wa atubu ilaih.
Artinya, “Aku memohon ampun kepada Allah Yang Mahaagung.
Tiada Tuhan selain Dia Yang Mahahidup dan Maha Berdiri Sendiri. Aku bertobat
kepada-Nya.”
6. Membaca istighfar tujuh kali sebelum khutbah kedua
Sebelum memasuki rangkaian khutbah kedua, khatib kembali
dianjurkan membaca istighfar dengan lafadz yang sama sebanyak tujuh kali.
Penggunaan istighfar dalam khutbah shalat Istisqa mengandung pesan penting
bahwa permohonan hujan tidak hanya disertai doa, namun juga pertaubatan dan
permohonan ampun kepada Allah.
7. Memperbanyak doa memohon turunnya hujan
Selanjutnya, salah satu bagian penting dalam rangkaian
khutbah shalat Istisqa adalah memperbanyak doa. Adapun, di antara doa yang
dapat dibaca untuk memohon hujan adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ سُقْيَا رَحْمَةٍ وَلَا
سُقْيَا عَذَابٍ وَلَا مَحْقٍ وَلَا بَلَاءٍ وَلَا هَدْمٍ. اللَّهُمَّ اسْقِنَا
غَيْثًا هَنِيئًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا غَدَقًا مُجَلِّلًا سَحًّا طَبَقًا
دَائِمًا. اللَّهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْقَانِطِيْنَ.
اللَّهُمَّ إِنَّ بِالْعِبَادِ وَالْبِلَادِ مِنَ الْجُهْدِ وَالْجُوْعِ
وَالضَّنْكِ مَا لَا نَشْكُوْ إِلَّا إِلَيْكَ. اللَّهُمَّ أَنْبِتْ لَنَا
الزَّرْعَ وَأَدِرَّ لَنَا الضَّرْعَ وَأَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ
السَّمَاءِ، وَأَنْبِتْ لَنَا مِنْ بَرَكَاتِ الْأَرْضِ وَاكْشِفْ عَنَّا مِنَ
الْبَلَاءِ مَا لَا يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَغْفِرُكَ
إِنَّكَ كُنْتَ غَفَّارًا فَأَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَارًا
Allahumma suqya rahmatin wa la suqya ‘adzabin wa la mahqin
wa la bala’in wa la hadmin. Allahumma asqina ghaitsan hani’an mari’an mari‘an
ghadaqan mujallalan sahhan thabaqan da’iman. Allahumma asqinal ghaitsa wa la
taj‘alna minal qanithin. Allahumma inna bil ‘ibadi wal biladi minal jahdi wal
ju‘i wadh-dhanki ma la nasyku illa ilaika. Allahumma anbit lanaz-zar‘a wa adir
lanadh-dhar‘a wa anzil ‘alaina min barakatis-sama’i wa anbit lana min barakatil
ardhi, waksyif ‘anna minal bala’i ma la yaksyifuhu ghairuka. Allahumma inna
nastaghfiruka innaka kunta ghaffaran, fa arsilis-sama’a ‘alaina midraran.
Artinya: “Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan sebagai
rahmat, bukan hujan yang mendatangkan azab, kehancuran, bencana, ataupun
kerusakan. Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang baik, menyegarkan,
menyuburkan, lebat, merata, deras, melimpah, dan terus-menerus. Ya Allah,
turunkanlah kepada kami hujan dan janganlah Engkau jadikan kami termasuk
orang-orang yang berputus asa. Ya Allah, sungguh para hamba dan negeri-negeri
sedang mengalami kesulitan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak kami adukan
kecuali hanya kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkanlah tanaman bagi kami, limpahkanlah
susu dari hewan ternak kami, turunkanlah kepada kami keberkahan dari langit,
tumbuhkanlah untuk kami keberkahan dari bumi, dan singkirkanlah dari kami
berbagai bencana yang tidak dapat disingkirkan oleh siapa pun selain Engkau. Ya
Allah, sesungguhnya kami memohon ampun kepada-Mu. Sungguh, Engkau Maha Pengampun.
Maka turunkanlah kepada kami hujan dari langit dengan deras.”
8. Membalik selendang saat khutbah
Sebagaimana penjelasan Syekh Nawawi, dalam pelaksanaan
shalat Istisqa—utamanya pada sekitar sepertiga bagian khutbah kedua—terdapat
kesunnahan bagi khatib untuk menghadap kiblat, kemudian membalik dan
memindahkan posisi selendang atau kain yang dikenakannya dari sisi kanan ke
kiri atau sebaliknya. Amalan ini juga bisa dilakukan oleh jamaah laki-laki yang
hadir, sedangkan jamaah perempuan tidak dianjurkan melakukannya.
Praktik membalik selendang tersebut merupakan bentuk tafa’ul
atau harapan yang dipenuhi optimisme, agar Allah mengubah keadaan dari
kekeringan dan kesulitan menuju turunnya hujan dan kelapangan.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain
menjelaskan:
وَحِكْمَةُ التَّحْوِيْلِ التَّفَاؤُلُ
بِتَغَيُّرِ الْحَالِ مِنْ شِدَّةٍ إِلَى رَخَاءٍ فَيُغَيِّرُوْنَ بَوَاطِنَهُمْ
بِالتَّوْبَةِ وَظَوَاهِرَهُمْ بِتَحْوِيْلِ أَرْدِيَتِهِمْ وَتَنْكِيْسِهَا
وَيُتْرَكُ الرِّدَاءُ مُحَوَّلًا مُنَكَّسًا حَتَّى تُنْزَعَ الثِّيَابُ
“Hikmah dari membalik selendang adalah sebagai bentuk optimisme supaya keadaan berubah dari kesulitan menuju kelapangan. Karena itu, mereka mengubah keadaan batin dengan bertaubat, sementara secara lahiriah diwujudkan dengan membalik selendang. Selendang itu dibiarkan dalam keadaan demikian hingga pakaian dilepas.” (Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in [Beirut: Dar al-Fikr], h. 113)
Demikianlah panduan lengkap pelaksanaan shalat Istisqa yang
bisa saya uraikan, mulai dari hukum, waktu, dan tata caranya berdasarkan
keterangan para ulama.
Sepatutnya, ketika kekeringan berkepanjangan menimpa masyarakat, umat Islam tidak hanya menempuh ikhtiar lahiriah semata dalam memenuhi kebutuhan air, tetapi juga memperkuat ikhtiar spiritual melalui shalat Istisqa tersebut. Hal ini perlu dilakukan, sebab hujan merupakan bagian dari rahmat dan karunia Allah yang sangat menentukan keberlangsungan kehidupan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Wallahu a’lam bis shawab.