Begini Tata Cara Membaca Talbiyah bagi Laki-Laki dan Perempuan
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Perlu dipahami, sebagaimana dalam penjelasan kitab-kitab fiqih, bahwa terdapat sedikit perbedaan terkait tata cara membaca talbiyah bagi laki-laki dan perempuan.
Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H)
dalam kitabnya menerangkan bahwa laki-laki disunnahkan membaca talbiyah dengan
suara lantang selama tidak sampai memberatkan dirinya. Hal ini berdasarkan
perintah Nabi SAW agar para sahabat laki-laki mengeraskan suara ketika bertalbiyah.
Adapun perempuan dan waria dianjurkan
membaca talbiyah dengan suara pelan, sebatas terdengar oleh dirinya sendiri.
Jika dibaca terlalu keras, maka hukumnya makruh.
وَيَرْفَعُ نَدْبًا الرَّجُلُ
(صَوْتَهُ) بِالتَّلْبِيَةِ فِي دَوَامِ الْإِحْرَامِ (بِحَيْثُ لَا يُتْعِبُهُ)
الرَّفْعُ قَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي
أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ. وَرَوَاهُ
التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ... (وَالْمَرْأَةِ) وَمِثْلُهَا الْخُنْثَى (تُسْمِعُ
نَفْسَهَا) فَقَطْ نَدْبًا كَمَا فِي قِرَاءَةِ الصَّلَاةِ (فَإِنْ جَهَرَتْ)
بِهَا كُرِهَ
“Disunnahkan bagi laki-laki mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah selama masih dalam keadaan ihram, dengan kadar yang tidak membuatnya kelelahan. Nabi SAW bersabda: Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku memerintahkan para sahabatku untuk mengeraskan suara mereka dalam berihlal (talbiyah). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan beliau mensahihkannya. Adapun perempuan, demikian pula khuntsa (waria), disunnahkan hanya memperdengarkan suara talbiyah kepada dirinya sendiri, sebagaimana dalam bacaan shalat. Jika ia mengeraskan suara ketika bertalbiyah, maka hukumnya makruh.” (Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh at-Thalib [Mesir: al-Mathba’ah al-Maimuniyyah], vol. 1, h. 474)
Baca juga: Lafaz Bacaan Talbiyah Sesuai yang Diajarkan Nabi
Waktu Membaca Talbiyah
Talbiyah disunnahkan dibaca sejak seseorang
selesai berniat ihram. Setelah niat haji atau umroh diucapkan, ia mulai
memasuki keadaan ihram, dan sejak saat itu dianjurkan memperbanyak talbiyah
sepanjang perjalanan.
Bagi orang yang menunaikan ibadah haji,
waktu berakhirnya talbiyah ialah ketika mulai melempar jumroh Aqabah pada hari
Nahr. Sedangkan bagi jamaah umroh, batas akhir talbiyah adalah saat mulai
melaksanakan thawaf.
Terkait hal ini, Imam ad-Damiri (wafat 808
H) menjelaskan sebagai berikut:
وَيَقْطَعُ التَّلْبِيَةَ عِنْدَ
ابْتِدَاءِ الرَّمْيِ؛ لِأَنَّهُ شَرَعَ فِي أَسْبَابِ التَّحَلُّلِ، وَلِأَنَّهُ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ
الْعَقَبَةِ، وَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِلْمُعْتَمِرِ قَطْعُ التَّلْبِيَةِ
بِشُرُوعِهِ فِي الطَّوَافِ
“Bacaan talbiyah dihentikan ketika mulai
melempar jumroh, karena pada saat itu ia telah memasuki sebab-sebab tahallul.
Selain itu, Nabi SAW senantiasa ber-talbiyah hingga beliau melempar umroh
Aqabah. Demikian pula, bagi orang yang melaksanakan Umroh, disunnahkan
menghentikan talbiyah ketika mulai melaksanakan thawaf.” (An-Najm al-Wahaj fi Syarh al-Minhaj [Jeddah: Dar
al-Minhaj], vol. 3, h. 525)
Senada dengan keterangan ini, Syekh Khatib
as-Syarbini menerangkan bahwa memang bacaan talbiyah dalam umroh dihentikan ketika
mulai masuk melaksanakan thawaf, karena thawaf itu termasuk sebab yang
mengantarkan kepada tahallul (selesainya ihram) umroh.
وَأَمَّا الْمُعْتَمِرُ فَيَقْطَعُ التَّلْبِيَةَ
إذَا افْتَتَحَ الطَّوَافَ لِأَنَّهُ مِنْ أَسْبَابِ تَحَلُّلِهَا
“Adapun orang yang melaksanakan umroh, maka ia menghentikan bacaan talbiyah ketika mulai melakukan thawaf, karena thawaf itu termasuk sebab yang mengantarkan kepada tahallul (selesainya ihram) umroh.” (Mughni al-Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah], juz 2, h. 268)
Baca juga: Talbiyah dalam Haji dan Umroh, Apa Hukum Membacanya?
Jadi dari keterangan di atas dapat dipahami
dan diambil kesimpulan, bahwa membaca talbiyah disunnahkan sejak seseorang
selesai berniat ihram, baik untuk haji maupun umroh, dan dianjurkan terus membacanya
selama masih berada dalam keadaan ihram.
Jamaah haji atau umrah laki-laki disunnahkan membaca talbiyah dengan suara lantang selama tidak sampai memberatkan dirinya. Sedangkan perempuan dan waria dianjurkan membaca talbiyah dengan suara pelan,
sebatas terdengar oleh dirinya sendiri.
Adapun batas akhirnya berbeda antara haji dan umroh. Bagi jamaah haji, talbiyah dihentikan ketika mulai melempar jumroh Aqabah pada hari Nahr, karena saat itu telah memasuki rangkaian amalan yang menjadi sebab tahallul, sebagaimana dicontohkan Nabi SAW yang terus bertalbiyah hingga melempar jumroh Aqabah.
Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya
Sedangkan bagi jamaah umroh, talbiyah
dihentikan ketika mulai melaksanakan thawaf, sebab thawaf merupakan awal
rangkaian ibadah yang mengantarkan kepada tahallul umroh.
Dengan demikian, talbiyah dibaca selama masa ihram dan dihentikan saat seseorang mulai memasuki amalan utama yang menandai proses keluar dari ihram (tahallul). Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.