Waketum MUI: Judi Online Dilarang Agama dan Pemerintah
02/07/2024 23:24 JUNAIDIJAKARTA, MUI.OR.ID--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Marsudi Syuhud menyebut, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, maka berhentilah judi online di Indonesia.
"Intinya cuma satu, kalau pemerintah menutup kesempatan judi online, berhentilah itu judi online," kata Kiai Marsudi seusai Rapat Pimpinan MUI, Selasa (2/7/2024) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Kiai Marsudi mengatakan, sebelumnya ia telah mendengarkan dari para ahli IT dan hukum terkait dengan bagaimana jalannya judi online ini.
"Ketika saya membayangkan dan mengambil kesimpulan, ini bisa dilaksanakan dengan cara satu, yakni menutup hal-hal atau potensi-potensi yang bisa menjalankan judi online," ungkapnya.
Kiai Marsudi mengutip ahli IT bahwa pertama kali yang menutup judi online ini adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bisa dimulai dari PPATK yang bisa melihat siapa saja yang dilaporkan kepada yang membuat kebijakan. Di sini ada hukum, maka lembaga hukum. Ketika sudah dilaporkan ke lembaga hukum, nanti bank-bank yang sebagai fasilitas judi online, bisa dilihat putaran di situ," tuturnya.
Kiai Marsudi menjelaskan, judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang karena dilarang oleh agama Islam.
Selain itu, Indonesia juga melarang adanya judi, baik offline maupun online. Sehingga, aktivitas judi merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan pemerintah.
"Maka kami sebagai pengurus MUI mendukung 100% atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan judi online ini berkaitan juga dengan pinjaman online ilegal. Jika judi online ini berhasil ditutup, Kiai Marsudi yakin bahwa persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun.
"Betapapun pinjaman online ini akan berjalan, OJK akan tetap mengontrol hal ini. Sehingga bunganya tidak terlalu tinggi seperti sekarang ini," pungkasnya.
(Sadam/Din)
Tags: mui, judi online