MUI Minta Kembalikan Prinsip Istitha'ah dalam Haji: Yang Mampu berangkat, yang Belum Jangan
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengembalikan skema pembiayaan ibadah haji ke khitah atau prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭhā'a ilaihi sabīlā.
MUI menegaskan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan (istithaa'ah), baik secara fisik, mental, maupun finansial secara mandiri.
Pernyataan tegas ini muncul merespons usulan Kementerian Haji dan Umrah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per orang.
Demi menjaga keterjangkauan, pemerintah menyodorkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen ditopang dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan hanya 40 persen yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih).
Baca juga: Soroti 'Subsidi' Haji 2027, MUI: Tidak Adil Bagi Jamaah yang Masih Antre
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menilai skema "subsidi" terselubung ini justru mengaburkan prinsip kemampuan yang menjadi syarat sah wajibnya berhaji.
“Orang berangkat haji itu manistaṭhā'a ilaihi sabīlā. Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujar Kiai Cholil, saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Rakernas Evaluasi Haji 2026 Jadi Fondasi Perbaikan Layanan Haji Musim Berikutnya
Menurut Kiai Cholil, label "subsidi" dalam ongkos haji selama ini adalah salah kaprah yang harus diluruskan. Dana tersebut bukan berasal dari APBN atau anggaran bantuan pemerintah, melainkan hasil pengembangan dari uang setoran awal milik seluruh jamaah, termasuk jutaan jamaah yang masih mengantre di daftar tunggu (waiting list).
MUI memandang, memaksakan biaya perjalanan haji agar terlihat murah dengan cara menyedot nilai manfaat milik jamaah lain adalah tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip istithaa'ah.