Lewati ke konten utama
Kamis, 9 Juli 2026 / 23 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Soroti 'Subsidi' Haji 2027, MUI: Tidak Adil Bagi Jamaah yang Masih Antre

2 menit baca 61 dibaca
Cholil
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: Sekar/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah menuai kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jamaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list).

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang berada di angka Rp87,4 juta. 

Untuk menyiasatinya, pemerintah mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jamaah (Bipih).

Namun, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah "subsidi" dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar masih dalam antrean alias belum berangkat.

Baca juga: Rakernas Evaluasi Haji 2026 Jadi Fondasi Perbaikan Layanan Haji Musim Berikutnya

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kiai Cholil, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah terbang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Baca juga: Menhaj: Rakernas Evaluasi Jadi Momentum Perkuat Transformasi Layanan Haji Nasional

Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jamaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).