Ramai Raja Ampat, Begini Fatwa Lengkap MUI Soal Aktivitas Pertambangan
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID — Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus meluas. Penolakan ini datang dari berbagai elemen masyarakat: pelaku pariwisata, akademisi, tokoh adat, hingga pemuka agama.
Pemerintah pun mencabut izin pertambangan. Perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Salah satu rujukan utamanya adalah Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, yang menegaskan bahwa kawasan ini berfungsi sebagai wilayah konservasi yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan ekstraktif seperti pertambangan.
Namun terhadap PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT ANTAM tetap diizinkan untuk beroperasi.
Penolakan ini bukan hanya berpijak pada kepedulian ekologis, melainkan juga pada dasar etis dan keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan posisi keagamaannya melalui Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan diharamkan secara syar'i.
Prinsip utama dalam kegiatan tambang adalah mendatangkan kemaslahatan (mashlahah), bukan kerusakan (mafsadah).
Fatwa tersebut tidak hanya berdasarkan realitas empiris seperti kerusakan akibat tambang ilegal, pelanggaran terhadap AMDAL, dan konflik sosial tetapi juga memiliki landasan kuat dalam Alquran.