Wasekjen MUI: Sapi Qurban Bantuan Presiden Diakadkan untuk Tujuh Orang Sesuai Syariat
Miftahul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Ali M Abdullah, menyampaikan bantuan bantuan sapi qurban yang diberikan Presiden Republik Indonesia pada momentum Idul Adha 1447 H diakadkan sebagai hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Alhamdulillah, tahun ini kami menerima beberapa hewan qurban dari berbagai pihak, termasuk dari Presiden Republik Indonesia. Karena sapi tersebut merupakan hibah, maka dalam rapat keluarga diputuskan untuk disembelih di pesantren kami,” ujar Kiai Ali Kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026).
Dia menjelaskan, sesuai dengan hukum fikih qurban, seekor sapi dapat menjadi qurban untuk tujuh orang. Karena itu, sebelum proses penyembelihan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengakadkan sapi tersebut sebagai qurban atas nama tujuh orang.
“Ketika kami menerima hibah sapi qurban dari Presiden, kemudian kami akadkan untuk udhiyah atau qurban. Sesuai dengan aturan syariat bahwa seekor sapi dapat diperuntukkan bagi tujuh orang,” jelasnya.
Kiai Ali menambahkan, selain memberikan manfaat bagi tujuh orang yang diikutsertakan dalam qurban tersebut, daging qurban juga didistribusikan kepada masyarakat sekitar pesantren sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
Baca juga: Ketua MUI Prof Niam Tegaskan Qurban Presiden dari Banpres Tak Perlu Diperdebatkan, Ini Alasannya
“Manfaatnya bukan hanya bagi tujuh orang yang masuk dalam akad qurban tersebut, melainkan juga bagi masyarakat sekitar Pesantren Ar-Rahbani yang menerima pembagian daging kurban,” katanya.
Dia berharap bantuan hewan kurban dari Presiden dapat memberikan keberkahan serta memperkuat semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Dia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan sapi kurban yang diberikan Presiden Prabowo itu. Sapi kurban yang kemudian disembelih di lingkungan Pesantren Ar-Rahbani, Bogor, Jawa Barat.
“Atas nama penerima manfaat, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan hibah berupa sapi pada momen Iduladha ini. Semoga membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kiai Ali menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariat Islam, sehingga ibadah kurban dapat terlaksana dengan baik sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya.