Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

PP KAMMI Dukung Sikap MUI soal LGBT: Mahasiswa Harus Jadi Benteng Moral Bangsa

5 menit baca 660 dibaca
Ilustrasi LGBTQ
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya penanganan dan pencegahan perilaku LGBT di tengah masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan perilaku LGBT di berbagai lingkungan, termasuk di kalangan mahasiswa.

Ketua Bidang Keumatan dan Wawasan Keislaman PP KAMMI, Jodi Setiawan mengingatkan, fenomena LGBT sangat bahaya bagi moral dan kelangsungan generasi bangsa Indonesia.

Jika dibiarkan, hal itu akan menjadi ancaman serius merusakan tatanan keluarga ideal sebagai unit dasar masyarakat, mengganggu fungsi generasi dan populasi di masa depan.

"Seharusnya pemuda dan mahasiswa harus bisa menjadi pionir dalam hal mencegah dan mengkampanyekan bahaya LGBT di kalangan muda, serta mengajak kesembuhan pelaku LGBT dengan kegiatan yang positif, ujarnya," ujarnya dalam keterangan persnya kepada MUI Digital, Rabu (24/6/2026).

Senada dengan itu, Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, juga menyoroti dampak yang menurutnya ditimbulkan oleh perilaku LGBT dari aspek kesehatan fisik, kesehatan mental, hingga produktivitas ketenagakerjaan.

Dia menilai, praktik seksual yang dilakukan dalam relasi sesama jenis memiliki risiko tinggi terhadap penularan berbagai penyakit infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS, yang hingga kini masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

Dia mengatakan, dari sudut pandang kesehatan fisik, aktivitas seksual yang menyimpang di lingkungan LGBT memiliki risiko tinggi terhadap penularan berbagai penyakit infeksi menular seksual yang berbahaya, termasuk HIV/AIDS. 

“Dampak buruk ini tidak boleh diremehkan karena menyangkut masa depan fisik generasi muda kita,” ujar Alfiansyah.

Selain aspek kesehatan fisik, Alfiansyah juga menyoroti persoalan kesehatan mental. Menurutnya, diperlukan pendekatan pemulihan yang komprehensif agar individu yang mengalami penyimpangan orientasi seksual dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat.

“Kita juga tidak boleh menutup mata dari sisi kesehatan mental. Pemulihan kesehatan mental secara holistik sangat diperlukan agar mereka dapat kembali berfungsi secara sehat di tengah masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfiansyah menilai persoalan tersebut juga memiliki implikasi terhadap kualitas sumber daya manusia dan produktivitas kerja.

Menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental yang terganggu dapat berdampak pada stabilitas emosional serta performa individu dalam dunia kerja.

Dia menyebutkan, perusahaan dan instansi membutuhkan tenaga kerja yang sehat secara holistik untuk menjaga kinerja organisasi. 

“Jika moralitas, kesehatan fisik, dan kesehatan mental pekerja mengalami kerusakan, maka daya saing bangsa dan bonus demografi Indonesia di masa depan dapat terancam,” kata dia.  

Sebelumnya, mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. 

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

Baca juga:Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis (10/6/2026). 

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. 

Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan. 

Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

Baca juga:Di Balik Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang LGBT, Agenda Besar Bentengi Bangsa dan Selamatkan Fitrah Manusia

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat. 

Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.


Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa. 

Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan. 

MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.