Perkuat Pengawasan, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal
Sanib
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jamaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Baca juga: Jamin Kelancaran Haji 2026, Dubes Iran: Serangan Israel-US Berdampak Pada Keamanan Regional
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden. Arahan Presiden tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi erat dengan Kapolri.
“Atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jamaah haji, membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil, Kamis (09/04/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jamaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Baca juga: Hadapi Tantangan Global, Sekjen Kemenhaj Tekankan Transformasi Haji Inklusif
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang besar. Terhadap hal ini, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan mengedepankan pendekatan komprehensif.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jamaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.
Satgas ini, tutur dia, bergerak dengan langkah pre-emptive, preventif, dan represif.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Dedi juga mengungkapkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Hingga tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jamaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.
“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca juga: PEMBAYARAN SETORAN AWAL HAJI DENGAN UTANG DAN PEMBIAYAAN
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jamaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.
Terkait isu penambahan kuota jamaah haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun negosiasi terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jamaah haji,” tutup Dahnil.
Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jamaah Indonesia.