Lewati ke konten utama
Kamis, 20 Agustus 2026 / 7 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji Rata-Rata Rp107 Juta, Dibayar Jamaah 40 Persen dan Nilai Manfaat 60 Persen

3 menit baca 67 dibaca
Kemenhaj & Komisi VIII DPR RI
Menteri Haji Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Istimewa
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.

Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah sebesar 40 persen (Rp42.936.068,81), sedangkan 60 persen sisanya (Rp64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj dalam paparannya.

Baca juga: Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan 2027, Catat Tanggal Pendaftarannya

Menhaj menjelaskan bahwa penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler (mencakup jamaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jamaah haji khusus.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar AS dan kurs riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.

Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jamaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.

Lebih lanjut, Menhaj memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, diantaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

Dia menyebut, dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar.

"Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," kata Menhaj menjelaskan. 

Terkait kebijakan di Arab Saudi, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Baca juga: Hadirkan 2 Sastrawan Terkemuka, LSBPI MUI akan Gelar Workshop Menulis Cerpen Palestina Besok

Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Menhaj.

Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.