Kasus Ayam Goreng Widuran, LPH LPPOM Soroti Pentingnya Transparansi Informasi Produk Tidak Halal
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID– Kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah mencuat setelah publik mengetahui bahwa menu yang selama ini diasumsikan halal oleh sebagian besar pelanggan, terutama muslim, ternyata mengandung unsur non halal.
Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.
“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab,” ujar Muti.
Restoran ini diketahui telah menjual produk nonhalal selama lebih dari 50 tahun tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, termasuk konsumen Muslim yang secara eksplisit menanyakan status kehalalan produk mereka.
Muti menegaskan bahwa masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen pada dasarnya bisa menerima keberadaan restoran yang menjual produk nonhalal, selama informasi tersebut disampaikan secara jujur dan terbuka.
“Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4,” lanjutnya.
Lebih jauh, Muti menjelaskan bahwa aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label nonhalal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.