Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Di Rakernas BPRS, Ketua DSN MUI Ingatkan Faktor Keberkahan dalam Berbisnis

2 menit baca 789 dibaca
Rakernas BPRS
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Cholil Nafis menghadiri Rapat Kerja Nasional dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Summit 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat ini digelar pada 19-21 April 2026.
Bagikan:

Lombok, MUI Digital— Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Cholil Nafis mengingatkan agar pengelola Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) se-Indonesia tidak hanya fokus untuk mencari keuntungan saja.

Pernyataan ini  disampaikan saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional dan BPRS  Summit 2026. 

Kegiatan yang digelar Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) di Lombok, Nusa Tenggara Barat ini digelar pada 19-21 April 2026. 

"Tapi juga harus benar. Bukan hanya tumbuh bisnisnya, melainkan juga berkah hasilnya. Karenanya BPRS Syariah harus berperan sebagai penjaga (garis/wali) terhadap pelaksanaan syariah," kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini.  

Wakil Ketua Umum MUI ini mengingatkan agar pengelola BPRS se-Indonesia harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi produknya. 

"Peran sebagai penjaga kepatuhan terhadap ketentuan syariah, sekaligus pihak yang memfasilitasi dan mendukung pertumbuhan serta inovasi dalam ekonomi syariah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Lebih lanjut, CEO Amanah Zakat ini juga mengingatkan mengenai dua misi besar bagi pelaku usaha syariah. Dua misi tersebut yakni misi kesejahteraan dan misi dakwah. 

"Kesejahteraan karena memang bergerak di bisnis yang memperoleh keuntungan. Sedangkan misi dakwahnya adalah membawa nilai syariah yang inklusif kepada masyarakat dalam praktik bisnisnya," ujar dia. 

Baca juga: Komisi Fatwa MUI Ingatkan Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-sapu tak Sesuai Prinsip Islam

Kiai Cholil menerangkan, pelaku bisnis syariah yang melakukan froud dan menzalimi masyarakat dengan tipu-tipu (gharar), kemudian menjalankan spekulasi yang merugikan orang lain seperti judi (maisir) dan riba akan terkena dua dosa. 

"Dosa pertama karena melanggar aturan dan dosa kedua karena melanggar syariah yang merusak nilai dakwah," ujar dia.