Lewati ke konten utama
Sabtu, 25 Juli 2026 / 10 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Di KUII VIII, Pegiat Pemilu Rekomendasikan Sejumlah Perbaikan untuk Penguatan Demokrasi

3 menit baca 60 dibaca
1000526922
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Pegiat kepemiluan Titi Anggraini merekomendasikan sejumlah agenda perbaikan sistem pemilu dan politik untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

rekomendasi itu mulai dari penguatan kelembagaan partai politik, demokratisasi pencalonan, transparansi pembiayaan politik, hingga penguatan partisipasi publik dan fungsi pengawasan parlemen.

Menurut Titi, reformasi hukum pemilu menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas legislasi sekaligus memperbaiki demokrasi elektoral. Pembaruan aturan pemilu harus dilakukan sejak dini dan didasarkan pada evaluasi menyeluruh, bukan dilakukan secara parsial menjelang tahapan pemilu.

“Pembaruan kerangka hukum pemilu perlu dilakukan sejak dini, komprehensif, dan berbasis evaluasi menyeluruh agar tidak lagi ditambal mendekati tahapan pemilu,” ujar Titi saat menjadi Pembicara pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: KUII VIII Usung Misi "Ulama Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat"

Pertama, agenda mendesak yang direkomendasikan adalah penguatan kelembagaan partai politik. Menurutnya, posisi partai sangat strategis karena menjadi pintu utama dalam pengisian berbagai jabatan publik, mulai dari presiden, anggota DPR dan DPRD, hingga kepala daerah.

“Berinvestasi pada penguatan kelembagaan partai politik adalah berinvestasi untuk menghasilkan pejabat-pejabat publik yang juga berkualitas,” katanya.

Kedua, Titi mendorong sistem pencalonan yang lebih demokratis dan tidak hanya ditentukan secara top-down oleh elite partai.

Proses pencalonan harus mencerminkan kedaulatan anggota partai sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di internal partai politik.

“Bagaimana memastikan sistem pencalonan yang demokratis. Bukan sekadar top-down, hanya selera para ketua umum partai, tetapi juga menggambarkan kedaulatan anggota partai sebagai pemilik kekuasaan tertinggi di partai politik,” tegasnya.

Baca juga: KUII VIII Siapkan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah dan Pembangunan Bangsa

Ketiga, dibutuhkan pembenahan pembiayaan politik agar lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, tingginya biaya politik yang kerap disampaikan para kandidat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dalam laporan dana kampanye.

Keempat,  penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi. Titi menilai, pelibatan masyarakat secara bermakna tidak boleh hanya dilakukan ketika sebuah rancangan undang-undang memasuki pembahasan formal, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan.

“Pelibatan bermakna dalam pembahasan RUU itu perlu diperkuat. Bukan hanya ketika dibahas secara formal, tetapi harus sejak perencanaan,” katanya.

Kelima, fungsi pengawasan parlemen juga harus diperkuat untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan terhadap pemerintah.

Dosen Fakultas Hukum UI itu pun turut menekankan pentingnya memperkuat pendidikan dan literasi politik masyarakat agar pilihan politik didasarkan pada rekam jejak calon.

Menurut Titi, reformasi sistem pemilu dan politik harus diarahkan untuk memutus praktik politik biaya tinggi, politik transaksional, serta pola kaderisasi instan yang dapat menurunkan kualitas kepemimpinan dan demokrasi.

“Jangan sampai politik biaya tinggi, politik transaksional, dan kaderisasi instan itu menjadi tradisi yang harus kita lanjutkan,” ujarnya.

Dia berharap reformasi tersebut dapat menghadirkan lembaga legislatif yang benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat, terbuka, berintegritas, akuntabel, mampu menjalankan checks and balances secara efektif, serta berorientasi pada keadilan sosial.

Dalam konteks tersebut, Titi memandang MUI memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal agenda penguatan demokrasi sekaligus menjadi jembatan antara aspirasi umat dan kebijakan publik.