Bahas Larangan Hijab di Paskibraka bersama Ormas Islam, MUI: BPIP Langgar Konstitusi dan Aturannya Sendiri
Junaidi
Penulis
Pertemuan ini diadakan untuk merespons polemik yang muncul setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam peraturan tersebut, aturan mengenai penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka dihilangkan, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis, menyatakan bahwa penghapusan aturan mengenai hijab di Paskibraka adalah tindakan yang sangat ironi di negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah suatu kebetulan, melainkan dirancang dan direncanakan dengan matang oleh BPIP.
“Ini adalah peraturan yang disunat. Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh BPIP. Poin 4 mengenai ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan atribut Paskibraka hanya tersisa lima poin.” Ungkapnya pada Kamis, (15/08/2024), di Aula Buya Hamka, kantor pusat MUI.
Menurut K.H. Cholil, hal ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Sekretaris Jenderal MUI, H. Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa polemik ini bukan hanya masalah aturan, tetapi juga mencerminkan tantangan bagi keumatan dan kebangsaan Indonesia.
"Berpakaian itu merupakan bukti dan contoh peradaban. Apalagi aturan yang dibuat oleh BPIP ini seharusnya tidak mempermasalahkan hijab," ujar Amirsyah.
(Latifahtul Jannah/Azhar)