Zakat dan Pajak: Dua Pilar, Satu Tujuan untuk Kemakmuran
Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I
Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, tak sedikit dari kita yang menyimpan pertanyaan mengganjal di dalam hati: “Kalau saya sudah bayar pajak tiap bulan lewat potong gaji, apa masih wajib bayar zakat?” Atau sebaliknya, “Kan saya sudah rajin membayar zakat ke lembaga amil, masa masih harus ditagih pajak lagi oleh negara?”
Anggapan bahwa
zakat dan pajak saling menggantikan atau bersinggungan secara tumpang tindih adalah pandangan yang sangat umum ditemui di masyarakat saat ini. Di permukaan,
keduanya memang mirip: sama-sama memotong sebagian dari kantong kita dan
sama-sama ditujukan untuk membantu sesama serta membangun negeri.
Namun, menganggap
zakat dan pajak sebagai dua hal yang identik adalah kekeliruan yang cukup
mendasar. Bagi seorang muslim Indonesia, memahami perbedaan sekaligus potensi
sinergi antara keduanya bukan cuma soal ketaatan beragama, melainkan juga
bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Memang harus
diakui, ada alasan mendasar mengapa banyak orang sering tertukar antara zakat
dan pajak. Keduanya memiliki beberapa persamaan sifat dalam kehidupan
bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, sifatnya
yang memaksa dan mengikat. Baik zakat maupun pajak bukanlah sekadar sedekah
sukarela atau sumbangan seikhlasnya. Keduanya merupakan kewajiban yang mengikat
atas harta atau penghasilan seseorang.
Kedua, dikelola
oleh lembaga resmi. Agar penghimpunan dan distribusinya tepat sasaran serta
efisien, zakat disetorkan melalui lembaga amil (seperti BAZNAS atau LAZ resmi),
sementara pajak dikelola oleh institusi negara (seperti Direktorat Jenderal
Pajak).
Ketiga, keduanya memiliki hitungan harta yang wajib dizakatkan dan hitungan harta yang wajib pajak. Masing-masing juga memiliki besaran hitungan yang harus dibayarkan untuk zakat
ataupun pajak.
Keempat,
tujuannya demi kesejahteraan bersama. Keduanya hadir membawa misi sosial yang
luhur, yakni memutar roda perekonomian, mengikis jurang ketimpangan, serta
mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat.
Tetapi, di balik deretan kemiripan sosial tersebut, zakat dan pajak sebenarnya berdiri di atas pilar filosofis dan hukum yang sangat berbeda.
Baca juga: Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”
Mengapa
Keduanya Tidak Bisa Saling Menggantikan?
Untuk memahami
mengapa zakat tidak menghapus pajak (dan sebaliknya), kita perlu melihat
landasan utama dari masing-masing kewajiban ini.
Pertama, sumber
perintah dan dimensi spiritual. Zakat adalah perintah langsung dari Allah SWT
yang tertera jelas dalam Alquran dan Hadis. Menunaikan zakat bukan sekadar
kewajiban finansial, melainkan bagian dari Rukun Islam yang berdimensi ibadah,
pembersihan jiwa, serta pengharapan akan keberkahan harta.
Sementara itu,
pajak adalah kewajiban kenegaraan yang lahir dari konsensus hukum dan kebijakan
politik fiskal. Membayar pajak merupakan bentuk ketaatan warga negara kepada
pemerintah (waliyyul amri) untuk membiayai kelangsungan bernegara.
Kedua, sasaran
penerima manfaat. Zakat memiliki aturan main yang sangat spesifik. Syariat
Islam telah menetapkan bahwa alokasi dana zakat secara eksplisit hanya
diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf), seperti fakir, miskin, amil,
muallaf, dan beberapa kriteria lainnya. Dana zakat tidak boleh sembarangan
dialokasikan untuk pembangunan fisik seperti jembatan atau gedung pemerintahan.
Sebaliknya, dana
pajak dipergunakan untuk cakupan publik yang jauh lebih luas tanpa memandang
latar belakang agama; mulai dari pembangunan infrastruktur jalan tol, fasilitas
kesehatan umum, belanja pertahanan, hingga gaji aparatur negara.
Ketiga, sanksi
dan konsekuensi. Menolak membayar zakat berkonsekuensi pada ketidaksempurnaan
iman dan pertanggungjawaban spiritual yang berat di akhirat kelak. Di sisi
lain, kelalaian dalam membayar pajak berhadapan langsung dengan sanksi hukum
duniawi, seperti denda administratif hingga pidana perpajakan.
Melihat perbedaan yang begitu fundamental ini, para ulama kontemporer sepakat bahwa pajak yang dibayarkan tidak menghilangkan kewajiban zakat, dan zakat yang dikeluarkan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pajak. Keduanya adalah dua tanggung jawab terpisah yang melekat pada diri seorang muslim yang hidup sebagai warga negara.
Baca juga: Menempatkan Zakat dalam Arsitektur Fiskal Nasional
Beban Ganda
dan Solusi Negara
Realitas saat ini
menunjukkan bahwa seorang muslim yang taat dan berpenghasilan cukup sering kali
menghadapi masalah beban ganda (double burden). Di satu sisi,
penghasilannya dipotong PPh (pajak penghasilan) oleh negara; di sisi lain, ia
wajib menunaikan zakat penghasilan atas harta yang sama.
Dalam regulasi
perpajakan di Indonesia saat ini (UU No. 36 Tahun 2008), pemerintah sebenarnya
sudah memberikan celah solusi dengan menetapkan zakat sebagai pengurang
penghasilan kena pajak. Namun, skema ini dirasa belum maksimal karena dampak
pemotongan pajaknya relatif sangat kecil bagi masyarakat.
Belajar dari
negara tetangga seperti Malaysia atau beberapa negara Timur Tengah, ada solusi
strategis yang sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia: menjadikan zakat
sebagai kredit pajak terutang (tax credit).
Dalam skema
kredit pajak, nilai nominal zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi
tidak lagi sekadar memotong besaran penghasilan kotor, melainkan langsung
memotong nilai pajak terutang di akhir tahun secara proporsional.
Jika skema ini
diterapkan secara penuh, dampaknya akan sangat luar biasa. Hal ini dapat mendorong
kepatuhan dan masyarakat tidak lagi merasa “dirugikan” oleh pemotongan ganda,
sehingga tingkat kepatuhan masyarakat untuk melaporkan SPT pajak sekaligus
membayar zakat lewat lembaga resmi akan melonjak drastis.
Pembagian peran yang efektif agar dana zakat yang terkumpul melimpah dapat difokuskan pada jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin secara cepat dan fleksibel. Sementara, dana APBN dari pajak dapat difokuskan penuh untuk pembangunan infrastruktur makro dan pelayanan publik strategis.
Baca juga: Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam
Dengan demikian, membayar
zakat dan membayar pajak tidak seharusnya dipandang sebagai beban yang saling
bertolak belakang. Zakat adalah wujud cinta dan ketaatan hamba kepada Sang
Pencipta. Sedangkan pajak adalah wujud komitmen dan tanggung jawab kita dalam
merawat tanah air tempat kita berpijak.
Diharapkan, pemahaman syariat yang jernih mendorong lahirnya regulasi yang lebih bersahabat, seperti skema kredit pajak, sehingga zakat dan pajak dapat berjalan berdampingan secara harmonis. Keduanya dapat menjadi mesin penggerak ekonomi
yang tangguh untuk membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
berkeadilan sosial.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.