Lewati ke konten utama
Kamis, 10 September 2026 / 28 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Mengapa Sound Horeg Bisa Dilarang? Begini Penjelasan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025
Foto: AI Modified/ChatGPT
Paradigma Islam

Mengapa Sound Horeg Bisa Dilarang? Begini Penjelasan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

Mengapa Sound Horeg Bisa Dilarang? Begini Penjelasan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025

/ 28 Rabiul Awal 1448 H 11 menit baca 120 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Belakangan, sound horeg kembali menjadi sorotan setelah karnaval yang menggunakan pengeras suara berintensitas tinggi dilaporkan memakan korban jiwa di Jawa Timur. Dalam kurun sekitar sebulan ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan sound horeg tidak lagi sebatas hiburan belaka, tetapi juga menyangkut perihal kesehatan, keselamatan, ketertiban umum, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Persoalan demikian sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, yang ditetapkan di Surabaya pada 12 Juli 2025.

Fatwa tersebut sejatinya tidak serta-merta mengharamkan teknologi pengeras suara, melainkan memberikan hukum berdasarkan cara penggunaan, intensitas suara, dampak yang ditimbulkan, dan aktivitas yang menyertainya.

Latar Belakang Fatwa

Fatwa MUI Jawa Timur ini berangkat dari fenomena sound horeg yang berkembang di sejumlah daerah dan memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat. MUI Jawa Timur sendiri menerima permohonan fatwa dari masyarakat pada 3 Juli 2025. Pada saat yang sama, petisi penolakan terhadap sound horeg telah ditandatangani oleh 828 orang dan perbedaan pandangan mengenai fenomena itu dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.

Merujuk pada fatwa tersebut, sound horeg didefinisikan sebagai sistem audio dengan potensi volume tinggi yang umumnya menonjolkan frekuensi rendah atau bass. Istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar atau bergerak, menggambarkan karakter suara yang dapat menimbulkan getaran kuat.

Persoalan muncul tatkala perangkat itu digunakan dengan intensitas yang sangat tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, tingkat suara sound horeg dapat mencapai 120–135 desibel (dB) atau lebih. Angka ini jauh jika dibandingkan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) yakni di atas ambang 85 dB untuk paparan selama delapan jam.

Di sisi lain, kajian lapangan MUI Kabupaten Jember juga menemukan intensitas suara lebih dari 100 dB pada jarak 10 meter, sekitar 95 dB pada jarak 15–25 meter, serta 80–90 dB pada jarak 40 meter.

Temuan tersebut kemudian diperkuat keterangan ahli THT dalam sidang fatwa pada 9 Juli 2025 bahwa kebisingan berlebihan dapat menyebabkan gangguan pendengaran sensorineural dan kerusakan permanen pada sel koklea. Dampaknya juga dapat berupa tinnitus, gangguan tidur, gangguan kognitif, hingga masalah kardiovaskular.

Pada dasarnya, MUI Jawa Timur juga tidak menutup mata terhadap manfaat ekonomi dari keberadaan sound horeg, seperti usaha penyewaan perangkat, jasa parkir, dan meningkatnya penjualan UMKM sekitar.

Namun demikian, manfaat itu tidak serta-merta diterima secara mentah-mentah, melainkan perlu ditimbang terlebih dahulu terkait potensi gangguan pendengaran, kecemasan, terganggunya kegiatan belajar, kerusakan bangunan akibat getaran, dan berbagai dampak kesehatan lainnya.

Bertolak dari sejumlah fakta tersebut, kondisi objektif inilah yang menjadi manath atau sasaran penerapan hukum. Dengan kata lain, fatwa tidak menyamaratakan seluruh penggunaan pengeras suara, melainkan secara khusus menyoroti penggunaan sound horeg berintensitas tinggi yang menimbulkan gangguan, bahaya, atau kemudaratan bagi masyarakat.

Ketentuan Fatwa

Sejatinya, pemanfaatan teknologi audio untuk kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan yang berlaku. Hak seseorang untuk berekspresi juga diakui, tetapi pelaksanaannya tetap dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain.

Dari sini, tampak bahwa perangkat sound system bukanlah benda yang diharamkan secara dzatiyyahnya. Melainkan lebih kepada cara pemanfaatannya. Perbedaan kondisi penggunaan inilah yang kemudian menghasilkan perbedaan hukum.

Berdasarkan amar fatwanya, MUI Jawa Timur menetapkan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya diharamkan apabila intensitas suaranya melampaui batas wajar sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum maupun barang milik orang lain.

Keharaman juga berlaku apabila kegiatannya disertai unsur kemungkaran, seperti membuka aurat, joget laki-laki dan perempuan, maupun konsumsi minuman keras. Ketentuan ini berlaku baik pada kegiatan di tempat tertentu maupun yang dibawa berkeliling di permukiman warga.

Sebaliknya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan kegiatan lainnya, serta terbebas dari perkara yang diharamkan, maka hukumnya diperbolehkan.

Selanjutnya, MUI Jawa Timur juga memberikan perhatian khusus terhadap battle sound atau adu sound yang biasa dilakukan oleh komunitas pencinta horeg. Jika kegiatan itu dipastikan menimbulkan kemudaratan karena kebisingan melampaui batas serta mengandung tabdzir dan idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta, maka hukumnya haram secara mutlak.

Tidak berhenti pada status hukum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur soal tanggung jawab atas kerugian bilamana penggunaan sound horeg dengan intensitas berlebihan sampai mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain, pelakunya wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi (dlaman).

Landasan Fatwa dari Alquran

Salah satu pijakan utama fatwa adalah larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat di atas menegaskan bahwa kebebasan melakukan suatu aktivitas tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menjaga keselamatan. Tatkala suatu aktivitas terbukti membawa risiko terhadap kesehatan atau keselamatan, maka upaya mencegah bahaya tersebut menjadi bagian dari tuntunan syariat.

Selain menjaga diri sendiri, Islam juga melarang seseorang menyakiti orang lain. Allah SWT berfirman dalam Alquran:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا

Artinya: “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang yang menyakiti mukmin laki-laki maupun perempuan tanpa kesalahan yang mereka lakukan telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Prinsip ini menemukan relevansinya dalam konteks penggunaan sound horeg. Seseorang memang memiliki hak untuk menikmati hiburan, akan tetapi hak demikian tidak dapat digunakan dengan cara yang bisa mengganggu kesehatan, ketenangan, keselamatan, atau hak masyarakat di sekitarnya.

Saat intensitas suara melampaui kewajaran dan menimbulkan dampak bahaya, persoalannya bergeser dari sebatas hiburan pribadi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak pihak lain.

Landasan Fatwa dari Hadis

Di samping berpijak pada Alquran, fatwa tersebut merujuk pada sejumlah redaksi hadis. Di antaranya adalah sabda Nabi SAW yang berbunyi:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.” (HR Ibn Majah)

Hadis ini menjadi salah satu kunci dalam memahami konstruksi hukum fatwa. Suatu aktivitas yang pada asalnya diperbolehkan dapat berubah hukumnya bila dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak bahaya yang nyata.

Dalam kasus sound horeg, bahaya itu tidak hanya didasarkan pada asumsi semata. Melainkan juga berkelindan erat dengan tingkat kebisingan, risiko gangguan pendengaran, dampak kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga potensi kerusakan bangunan.

Selain itu, juga terdapat riwayat mengenai peringatan terhadap perbuatan mengganggu masyarakat di jalan umum. Adapun bunyi hadis tersebut ialah:

مَنْ آذَى الْمُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ

Artinya: “Barang siapa yang mengganggu kaum muslimin di jalan-jalan mereka, maka wajib atasnya laknat.” (HR Al-Thabrani)

Hal ini semakin menegaskan bahwa ruang publik tidak dapat digunakan dengan cara yang menghilangkan kenyamanan serta keselamatan orang lain.

Landasan Kaidah Fiqih

Berdasarkan sejumlah kaidah fiqih, pada hakikatnya terdapat prinsip bahwa hukum asal muamalah adalah mubah (boleh):

الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلاتِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

“Prinsip dasar dalam muamalat adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Menilik kaidah ini, maka teknologi audio pada dasarnya hanyalah sarana yang diperbolehkan. Akan tetapi, kebolehan itu tidak bersifat mutlak. Ketika pemanfaatannya menimbulkan dampak bahaya, gangguan, kerusakan, atau dibarengi kemungkaran, bisa jadi status hukumnya berubah.

Hal ini selaras dengan kaidah bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Adapun kaidah itu berbunyi:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”

Demikian pula, kaidah mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Adapun kaidah tersebut berbunyi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan (mafsadah) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Mengacu pada beberapa kaidah fiqhiyyah di atas, manfaat ekonomi maupun hiburan dari sound horeg tidak lantas dapat menjadi dalih pembenaran apabila pada saat yang sama penggunaannya justru menimbulkan kemudaratan yang lebih besar terhadap masyarakat.

Landasan Fatwa Berdasarkan Penjelasan Ulama

Argumentasi fatwa juga diperkuat oleh berbagai pendapat para ulama. Syekh Hasanain Muhammad Makhluf (wafat 1410 H) menjelaskan bahwa mencegah kemudaratan dan menghindarkan bahaya yang mengancam jiwa merupakan suatu kewajiban. Setiap sarana yang diperlukan untuk mencegah bahaya tersebut juga menjadi wajib menurut syariat. Beliau mengungkapkan:

أَنَّ دَفْعَ الضَّرَرِ وَدَرْءَ الْخَطَرِ عَنِ الْأَنْفُسِ وَاجِبٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلَا تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ، وَكُلُّ مَا كَانَ وَسِيْلَةً إِلَى ذَلِكَ فَهُوَ وَاجِبٌ شَرْعًا

“Sesungguhnya mencegah kemudaratan dan menghindarkan bahaya yang mengancam jiwa merupakan suatu kewajiban. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan. Karena itu, setiap sarana yang diperlukan untuk mencegah kemudaratan dan menghindarkan bahaya itu juga menjadi wajib menurut syariat.” (Al-Fatawa al-Islamiyah min Fatawa Dar al-Ifta al-Mishriyyah [Kairo: Darul Ifta], vol. 7, h. 240)

Lebih lanjut, Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) menyatakan bahwa setiap orang wajib menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan serta diizinkan oleh syariat. Sebab itu, seseorang tidak diperkenankan menggunakan haknya dengan cara yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain.

اِسْتِعْمَالُ الْحَقِّ بِوَجْهٍ مَشْرُوْعٍ: عَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَسْتَعْمِلَ حَقَّهُ وِفْقًا لِمَا أَمَرَ بِهِ الشَّرْعُ وَأَذِنَ بِهِ. فَلَيْسَ لَهُ مُمَارَسَةُ حَقِّهِ عَلَى نَحْوٍ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الْإِضْرَارُ بِالْغَيْرِ، فَرْدًا أَوْ جَمَاعَةً سَوَاءٌ أَقَصَدَ الْإِضْرَارَ أَمْ لَا. وَلَيْسَ لَهُ إِتْلَافُ شَيْءٍ مِنْ أَمْوَالِهِ أَوْ تَبْذِيرُهُ لِأَنَّ ذَلِكَ غَيْرُ مَشْرُوْعٍ

“Menggunakan hak harus dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat. Setiap orang wajib menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan dan diizinkan oleh syariat. Karena itu, seseorang tidak boleh menggunakan haknya dengan cara yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, baik terhadap individu maupun kelompok, terlepas dari apakah ia memang bermaksud menimbulkan bahaya atau tidak. Ia juga tidak boleh merusak atau menghambur-hamburkan hartanya, karena tindakan semacam itu tidak dibenarkan oleh syariat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 4, h. 2864)

Dalam ensiklopedi fiqihnya, Syekh Wahbah az-Zuhaili juga menyebutkan terkait penggunaan hak yang merugikan orang lain di antaranya adalah menyalakan alat radio dengan suara yang terlalu keras hingga mengakibatkan gangguan dan menyakiti kenyamanan orang sekitar.

الْقَاعِدَةُ الرَّابِعَةُ: الْإِسْتِعْمَالُ غَيْرُ الْمُعْتَادِ وَتَرَتُّبُ ضَرَرٍ لِلْغَيْرِ: إِذَا اسْتَعْمَلَ الْإِنْسَانُ حَقَّهُ عَلَى نَحْوٍ غَيْرِ مُعْتَادٍ فِيْ عُرْفِ النَّاسِ ثُمَّ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ ضَرَرٌ لِلْغَيْرِ، كَانَ مُتَعَسِّفًا كَرَفْعِ صَوْتِ الْمِذْيَاعِ الْمُزْعِجِ لِلْجِيْرَانِ وَالتَّأَذِّي بِهِ

“Kaidah keempat: penggunaan hak secara tidak wajar yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Apabila seseorang menggunakan haknya dengan cara yang tidak lazim menurut kebiasaan masyarakat, kemudian penggunaan tersebut menimbulkan gangguan atau kerugian bagi orang lain, maka ia termasuk telah menyalahgunakan hak. Contohnya adalah menyalakan radio dengan suara yang terlalu keras hingga mengganggu dan mengganggu kenyamanan para tetangga.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 4, h. 2870)

Dari keterangan ini, tampak bahwa memiliki hak bukan berarti bebas menggunakannya tanpa batas. Seseorang boleh memiliki perangkat audio dan mengadakan kegiatan, tetapi hak itu berhenti ketika cara penggunaannya tidak wajar serta menimbulkan bahaya atau gangguan terhadap pihak lain.

Selain soal kebisingan, hukum haram juga bisa muncul dari aktivitas yang menyertai acara. Terlebih, jika kegiatan sound horeg disertai dengan joget bebas, penampakan aurat, percampuran laki-laki dan perempuan yang mengarah pada kemungkaran, minuman keras, atau pelanggaran syariat lainnya, maka keharamannya tidak lagi bergantung pada tingkat suara semata.

Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1330 H) dalam kitab Is’ad ar-Rafiq menegaskan:

مِنْ أَقْبَحِ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَشَدِ الْمَحْظُورَاتِ اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ فِيْ الْجَمُوْعَاتِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْمَفَاسِدِ وَالْفِتَنِ الْقَبِيْحَةِ

“Sebagian dari yang paling buruknya sesuatu yang haram dan yang paling beratnya sesuatu yang dilarang adalah bercampurnya laki-laki dengan perempuan di tempat perkumpulan, karena hal itu bisa menimbulkan kerusakan dan fitnah yang keji.” (Is’ad ar-Rafiq wa Bughyah at-Tashdiq [Surabaya: Maktabah al-Haramain], vol. 2, h. 67)

Aturan dan Batas Penggunaan Sound System

Lebih daripada itu, MUI Jawa Timur juga merekomendasikan agar penyedia jasa, event organizer, dan seluruh pihak yang terlibat menghormati hak masyarakat, ketertiban umum, dan norma agama. Pemerintah provinsi juga didorong untuk mengatur perizinan, standar penggunaan, serta sanksi tegas melalui pemerintah kabupaten dan kota.

Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur tertanggal 6 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut menekankan bahwa penggunaan pengeras suara dengan intensitas melebihi batas wajar dapat mengganggu ketertiban, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas publik, serta bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 dBA. (Gubernur Jawa Timur, Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, 6 Agustus 2025, h. 1–3)

Pengeras suara juga wajib dimatikan tatkala melewati tempat ibadah saat berlangsungnya peribadatan, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang membawa orang sakit, lingkungan pendidikan, serta kegiatan tertentu yang perlu dihormati. Penggunaannya juga tidak boleh disertai atau memicu pelanggaran seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, maupun membawa senjata tajam. (Gubernur Jawa Timur, Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, 6 Agustus 2025, h. 3–4)

Pihak penyelenggara juga diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan kerukunan serta bertanggung jawab apabila kegiatan tersebut menimbulkan korban jiwa atau kerusakan material. Kegiatan yang memicu kemaksiatan, kerusuhan, maupun pelanggaran lainnya juga dapat dihentikan oleh aparat yang berwenang. (Gubernur Jawa Timur, Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur, 6 Agustus 2025, h. 4–5)

Jadi, Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 ini menunjukkan bahwa sound horeg tidak lantas diharamkan semata-mata lantaran dzatiyyahnya sebagai alat pengeras suara. Pasalnya, hukum haram itu muncul ketika penggunaannya melampaui batas kewajaran hingga menimbulkan dampak bahaya, merugikan orang lain, merusak fasilitas, atau disertai berbagai bentuk kemungkaran yang dilarang syariat.

Sebaliknya, penggunaan sound system dalam batas wajar, untuk kegiatan yang positif, tidak membahayakan khalayak umum, serta terbebas dari perkara yang dilarang syariat maka hukumnya tetap diperbolehkan.

Dengan demikian, segenap elemen masyarakat diimbau untuk memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan diri, menghormati hak orang lain, serta tidak melanggar norma agama maupun aturan negara demi kebaikan bersama. Wallahu a’lam bis shawab. 

BAGIKAN: