Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Sah atau Tidak?
A Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Puasa merupakan ibadah yang menuntut seorang Muslim menahan diri dari makan, minum, serta aktivitas seksual sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Karena itu, selama rentang waktu tersebut
seseorang dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan
suami istri.
Kendati demikian, kerap muncul pertanyaan
bagaimana jika seseorang mengalami hadas besar (junub) pada malam hari, lalu
tertidur hingga pagi tanpa sempat mandi wajib apakah puasanya tetap sah?
Dalam salah satu redaksi hadis, Sayyidah
Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah
SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub sebab hubungan suami istri,
kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasa:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah
berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus
berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam ash-Shan’ani (wafat 1182 H)
menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan terhadap sahnya puasa orang yang
memasuki pagi dalam keadaan junub. Beliau juga menukil keterangan Imam an-Nawawi
yang menyatakan bahwa hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para ulama: