Jakarta, MUI Digital — Bagaimana hukumnya mengisap atau menghirup asap? Apakah kepulan asap kendaraan, asap arang atau kayu bakar yang digunakan untuk membakar sate, hingga asap rokok dapat membatalkan puasa kita?
Persoalan ini sebenarnya telah dibahas oleh para ulama terdahulu. Tapi cukup menarik untuk diungkap kembali pembahasannya.
Salah satu referensi otoritatif yang membedah masalah ini secara spesifik adalah kitab Itsmid al-‘Ainain karya Syekh Ali bin Ahmad Bashabrain al-Hadrami. Mari kita perhatikan uraian beliau:
[مسألة] : قال (م ر) : لا يفطر بوصول الدخان إلى الجوف وإن تعمد فتح فيه لذلك، إذ ليس هو عيناً عرفاً وإن كان ملحقاً بها في باب الإحرام اهـ. قال شيخنا: لكن استثنوا منه دخان التنباك لأنه يتحصل منه عين، بل نازع سم في كون الدخان ليس بعين لأنه إذا كان من نجس ينجس
“(Masalah): (Imam Ramli) berpendapat bahwa tidak batal puasa seseorang dengan sampainya asap ke dalam rongga tubuh, meskipun ia sengaja membuka mulutnya untuk hal tersebut. Hal ini dikarenakan asap secara ‘urf (persepsi umum) bukanlah sebuah benda fisik ('ain), meskipun ia dianggap benda dalam bab Ihram. Guru kami berkata: ‘Namun para ulama mengecualikan asap tembakau (rokok), karena dari asap tersebut dapat menghasilkan benda fisik (zat sisa).’ Bahkan, (Imam Ibnu Qasim al-Abbadi) menyanggah pendapat yang menyatakan asap bukan benda, karena jika asap berasal dari najis, maka ia bisa menajiskan.” (Itsmid al-‘Ainain [Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], h. 81).
Dari teks di atas, kita bisa menarik benang merah yang sangat menarik untuk konteks kekinian. Secara umum, menghirup asap, seperti asap knalpot atau asap kayu bakar, tidak membatalkan puasa. Mengapa? Karena secara ‘urf atau konsensus sosial, asap dianggap sebagai gas yang tidak memiliki massa fisik yang padat yang bisa mengenyangkan atau memberi nutrisi layaknya makanan.
Tapi di sini perlu diperhatikan. Ada pengecualian terkait menghirup asap rokok. Ulama berbeda pendapat, sebagaimana yang dikutip dalam Itsmid al-‘Ainain. Ada catatan kritis yang tidak boleh diabaikan. Asap tembakau (tanbak) atau rokok dikecualikan. Para ulama melihat bahwa asap rokok memiliki karakteristik yang berbeda. Itu dianggap memiliki “substansi” atau zat yang bisa mengendap (seperti tar dan nikotin) yang dalam bahasa kitab disebut yatahassholu minhu ‘ain (menghasilkan benda fisik).
Oleh karena itu ada perbedaan besar antara menghirup asap di jalan (yang sulit dihindari) dengan sengaja “mengisap” atau menghirup asap rokok. Merokok dalam istilah fiqih disebut syurbul dukhan (meminum asap). Aktivitas ini disebut demikian sebab dianggap sebagai tindakan memasukkan sesuatu yang memiliki massa fisik ke dalam rongga tubuh secara sengaja, sehingga puasa dapat dinyatakan batal.
Adapun aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, disebut oleh para ulama sebagai bagian dari perkara yang membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib berikut:
(والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء): أحدها وثانيها (ما وصل عمدا إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس)..
“Perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh macam. Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh secara sengaja, baik melalui saluran yang terbuka maupun yang tidak terbuka, seperti sampainya sesuatu dari luka yang menembus kepala (ma’mumah) hingga ke bagian dalam kepala.” (Fathul Qarib al-Mujib [Beirut: Dar Ibnu Hazm], h. 138)
Jadi “mengisap” asap secara sengaja, baik itu rokok konvensional maupun elektrik (vape), tetap dipandang sebagai hal yang membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan adanya unsur tadakhul atau memasukkan zat yang memiliki massa dan rasa ke dalam jauf (rongga dalam). Berbeda lagi jika hal itu tidak disengaja. Seperti ketika seseorang yang berpuasa berinteraksi dengan orang yang merokok lalu asapnya terhirup olehnya. Sedangkan asap kendaraan, asap kayu bakar, atau asap dari masakan yang terhirup oleh orang berpuasa, sebagaimana keterangan dalam kitab Itsmid al-‘Ainain di atas, tidaklah dianggap perkara yang membatalkan puasa. (Abd. Hakim Abidin)