Apakah Seluruh Lantai Basah Menjadi Najis jika Terkena Najis? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
A Fahrur Rozi
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Pertanyaan mengenai hukum lantai basah yang terkena najis kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak yang mengira seluruh bagian lantai yang basah otomatis menjadi najis ketika terkena percikan najis.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia, KH. Romli menegaskan tidak semua bagian lantai basah serta-merta
dihukumi najis.
Menurutnya, tidak semua benda yang bersentuhan dengan najis otomatis menjadi mutanajjis atau terkena hukum najis secara menyeluruh.
Baca juga: Pensucian Alat Produksi Yang Terkena Najis Mutawassithah
“Perlu dimaklumi bahwa tidak semua yang bersentuhan dengan najis dapat mengakibatkan semuanya menjadi mutanajjis,” ujarnya dalam rubrik Ulama Menjawab, MUI Digital.
Ia menjelaskan, lantai yang dijatuhi najis
cukup dicuci pada bagian dan sekitar lantai yang terkena najis kendatipun
lantai dalam keadaan basah.
“Jadi apabila lantai yang basah kejatuhan
najis, maka cukup mencuci bagian lantai dan sekitar lantai yang terkena najis
saja,” tambahnya.
Ia kemudian mengutip keterangan dalam kitab
Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari, halaman 115, Juz 1 yang
berbunyi:
لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على
موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة وإذا كانت
الأرض لم تتشرب ما تنجست به فلا بد من إزالة العين قبل صب الماء القليل عليها
“Ketika terdapat suatu tanah (lantai) yang terkena najis semisal air kencing, kemudian air kencing tersebut kering, lalu siramlah air pada tempat yang terkena air kencing hingga menggenang, maka sucilah tanah (lantai) tersebut meskipun air tidak terserap ke dalam tanah, baik tanah tersebut keras atau gembur. Ketika terdapat suatu tanah yang tidak dapat menyerap najis, maka wajib untuk menghilangkan bentuk najisnya sebelum menyiram air sedikit di atasnya.”
Baca juga: PENSUCIAN ALAT PRODUKSI YANG TERKENA NAJIS MUTAWASSITHAH (NAJIS SEDANG ) DENGAN SELAIN AIR
Selain itu, Kiai Romli juga mengutip
penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi dalam kitab Kasyifatus Saja
yang berbunyi:
وإذا تنجست الأرض ببول إو خمر مثلاً
وتشربت ما فيها كفاه صب ماء يعمها ولو مرة، وإن كانت الأرض صلبة ولم يقلع ترابها
أولم تتشربه كأن كانت نحو بلاط فلا بد من تجفيفها ثم صب الماء عليها ولو مرة
“Ketika tanah terkena semisal najis air
kencing atau khomer, lalu tanah tersebut menyerapnya, maka dalam mensucikan
tanah tersebut cukup menuangkan air di atasnya hingga merata meskipun hanya
menuangkan satu kali. Apabila najis air kencing atau khomer mengenai tanah yang
keras, yakni tanah tersebut tidak dapat dikeruk atau tidak dapat menyerap,
misalnya tanah tersebut seperti batu ubin, maka dalam mensucikan tanah tersebut
harus mengeringkannya terlebih dahulu, baru kemudian dituangi air meskipun
hanya sekali.”
Baca juga: Cara Pensucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract)
Dari penjelasan tersebut, Kiai Romli
menyimpulkan bahwa najis mutawassithah (najis dengan kadar pertengahan)
dapat disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu wujud najisnya (‘ainiyah),
baik warna, bau, maupun rasanya. Setelah itu, bagian yang terkena cukup disiram
menggunakan air suci yang menyucikan.
“Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut, baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan,” jelasnya.