Lewati ke konten utama
Kamis, 23 Juli 2026 / 8 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Yusril Pastikan Kasus Abdul Karim Miqdad tak Ganggu Dukungan RI untuk Kemerdekaan Palestina

2 menit baca 301 dibaca
Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi MUI, Rabu (23/7/2026) malam. Foto: Sadam/MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tindakan deportasi terhadap warga negara Palestina bernama Abdul Karim Miqdad tidak akan menggoyahkan sedikit pun komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Yusril menyampaikan kasus ini murni merupakan persoalan hukum individu biasa yang sama sekali tidak berkaitan dengan diplomasi maupun sikap politik luar negeri Pemerintah Republik Indonesia.

"Ini hanya kasus individu biasa, pelanggaran hukum biasa. Saya berharap masyarakat menjadi paham bahwa deportasi ini murni kasus personal dan sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan," kata Yusril di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026) malam. 

Yusril menjelaskan, tindakan deportasi yang dilakukan oleh National Central Bereau (NCB) Kepolisian RI atas permintaan resmi NCB Siprus melalui mekanisme Interpol di Paris.

Baca juga: Yusril Datangi MUI Khusus Soal Deportasi Warga Palestina Abdul Karim Miqdad, Sebut Murni Pidana

Proses tersebut dipastikan telah berjalan sesuai kaidah hukum internasional dan konstitusi Interpol yang berlaku.

Dia juga meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat terkait latar belakang sosok yang dideportasi.

Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad dideportasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Siprus, bukan karena aktivitas politik.

Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad merupakan warga biasa dan bukan seorang ulama sebagaimana isu yang berkembang. 

Baca juga: Sambut Silaturahim Yusril, Ketum MUI Apresiasi Dibukanya Ruang Dialog dengan Ormas Islam

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa tidak ada aturan maupun hukum nasional dan internasional yang dilanggar dalam proses pemulangan tersebut.

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa Pemerintah Siprus akan menyerahkan Abdul Karim Miqdad kepada pihak Israel, Yusril memastikan hal tersebut tidak akan terjadi. 

Sebab, sebagaimana statuta Interpol, negara peminta (requesting country) hanya berhak mengadili yang bersangkutan di wilayah hukumnya sendiri dan dilarang keras mengalihkannya ke negara ketiga.

Yusril meminta masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, agar tidak terprovokasi oleh spekulasi atau narasi yang keliru mengenai kasus ini. 

"Kami sudah memastikan hal itu agar umat Islam memperoleh gambaran yang benar. Jangan sampai isu individu ini dimanfaatkan hingga mengganggu fokus dan dukungan penuh kita terhadap upaya rakyat Palestina mencapai kemerdekaannya," kata dia. 

Kedatangan Menko Yusril disambut hangat oleh jajaran pimpinan MUI, di antaranya Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Dr Wahiduddin Adams, serta Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin.