Lewati ke konten utama
Kamis, 23 Juli 2026 / 8 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Yusril Datangi MUI Khusus Soal Deportasi Warga Palestina Abdul Karim Miqdad, Sebut Murni Pidana

7 menit baca 91 dibaca
Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra, sesuai bertemu dengan pimpinan MUI. Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

 Jakarta, MUI Digital— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan resmi kepada pimpinan MUI dan ormas-ormas Islam terkait proses deportasi seorang Warga Negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Miqdad.

Yusril meluruskan berbagai spekulasi dan narasi yang beredar di masyarakat terkait sosok Abdul Karim. 

Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang ulama ataupun aktivis kemanusiaan sebagaimana kabar yang berseliweran, melainkan warga biasa yang terlibat perkara hukum.

Baca juga: Ketum MUI Minta Kasus Abdul Karim Miqdad Ditangani Secara Komprehensif, Tekankan Dialog

"Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat menjadi mengerti bahwa yang dideportasi ini orang biasa, bukan ulama. Ini hanya kasus individu biasa, pelanggaran hukum biasa," ujar Yusril kepada awak media seusai melakukan pertemuan secara tertutup. 

Menko Yusril menjelaskan bahwa tindakan pemulangan atau deportasi terhadap Abdul Karim Miqdad dilakukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas permintaan resmi NCB Siprus melalui mekanisme Interpol yang berpusat di Paris.

Langkah tersebut diambil setelah melalui kajian hukum yang mendalam dan dipastikan telah sesuai dengan statuta serta konstitusi Interpol.

Dia menekankan bahwa penanganan kasus ini murni merupakan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Siprus, sehingga tidak ada aturan atau kaidah hukum internasional yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa Abdul Karim akan diserahkan oleh otoritas Siprus kepada pihak Israel, Yusril membantah keras narasi tersebut. 

Diaa mengungkapkan telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri hingga memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia secara khusus demi meminta penjelasan dan jaminan tertulis.

Sesuai aturan dan statuta Interpol, negara peminta yaitu Siprus, hanya berhak mengadili orang yang diserahkan di negaranya sendiri dan dilarang keras menyerahkannya kepada negara ketiga.

"Kami sudah mendapatkan komitmen, bahkan hari ini saya meminta penegasan dari Duta Besar Siprus di Jakarta. Kementerian Luar Negeri kita juga akan mengeluarkan nota diplomatik kepada Kemenlu Siprus untuk meminta jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada Israel," tegasnya.

Baca juga: Komisi Luar Negeri MUI: Dukungan Indonesia untuk Palestina Merdeka Mengakar Ratusan Tahun

Yusril juga menegaskan bahwa proses deportasi murni tindak pidana ini sama sekali tidak mengesampingkan atau menggoyahkan komitmen politik luar negeri Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Sementara itu, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar KH Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Kumham Imipas, Prof Yusril Ihza Mahendra, atas hadirnya ruang dialog strategis antara pemerintah dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Saya atas nama pengurus MUI menyampaikan banyak terima kasih kepada Prof Yusril. Kita tahu kesibukan beliau sangat luar biasa, namun masih menyempatkan diri untuk hadir langsung di MUI. Jazakumullah khairan, semoga ini menjadi nilai amal saleh," kata Kiai Anwar Apresiasi saat menyambut kehadiran Menko Yusril dalam acara silaturahim di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat. 

Kiai Anwar menilai, kehadiran Menko Yusril menjadi momentum penting untuk melakukan tabayun (klarifikasi) sekaligus mendalami berbagai perspektif hukum secara komprehensif, khususnya terkait dinamika isu terkini seperti kasus deportasi Abdul Karim Miqdad yang sempat memantik kegelisahan di kalangan pimpinan ormas Islam.

Menurutnya, dialog langsung ini sangat dibutuhkan agar ulama dan pimpinan ormas mendapatkan pemahaman yang utuh tanpa mengoyak komitmen fundamental bangsa, seperti sikap politik dan dasar konstitusional Indonesia yang tegas mendukung kemerdekaan Palestina.

"Kita sangat membutuhkan tabayun dan berbagai wawasan dari Prof Yusril. Pemahaman yang utuh dan komprehensif sangat penting agar kita semua memiliki landasan pemikiran yang jelas dalam menyikapi kondisi ini," kata dia menegaskan. 

Kedatangan Menko Yusril disambut hangat oleh jajaran pimpinan MUI, di antaranya Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Dr Wahiduddin Adams, serta Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin. 

Sebelumnya akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Indonesia.

Surat tersebut merupakan bentuk pengingat kepada pemerintah agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasasional, serta memperhatikan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.

Kasus tersebut mencuat setelah Polri mengungkap penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus.

Berdasarkan keterangan resmi Polri, Miqdad ditangkap di Jakarta pada Kamis (16/7/2026) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Baca juga:Komisi Luar Negeri MUI: Dukungan Indonesia untuk Palestina Merdeka Mengakar Ratusan Tahun

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat tersebut telah selesai disunting dan dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini.

“Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujarnya kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, MUI tetap menghormati setiap langkah pemerintah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 

Namun, apabila terdapat prosedur yang tidak dipenuhi, MUI berkewajiban mengingatkan pemerintah.

"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Prof Sudarnoto mengaku telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen tersebut, penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.


Surat penangkapan aktivis Palestina yang diterima Aljazeera. 

Meski demikian, dia mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan tersebut sebelum memenuhi permintaan otoritas Siprus.

"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" tanyanya.

Selain itu, Prof Sudarnoto juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga dipulangkan ke Siprus.

"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” katanya.

Prof Sudarnoto menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah pengacara internasional, belum terdapat informasi mengenai adanya pendampingan penasihat hukum terhadap Miqdad selama proses tersebut.

Prof Sudarnoto menilai kasus tersebut berpotensi tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan konflik Palestina-Israel.

Menurutnya, apabila mekanisme serupa terus diterapkan, warga Palestina maupun aktivis yang mendukung perjuangan Palestina di Indonesia dapat menghadapi risiko serupa.

"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.

Prof Sudarnoto juga mengkhawatirkan kemungkinan Miqdad dipindahkan dari Siprus ke Israel. Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi, Indonesia dapat dipersepsikan mendukung kepentingan Israel.

"Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.

Prof Sudarnoto mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian sejumlah ulama dan tokoh Palestina maupun berbagai negara lain.

Dia mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia setelah kabar penangkapan Miqdad mencuat.


"Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia," ungkapnya.

Prof Sudarnoto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu bernama Miqdad, melainkan citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

"Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat," katanya.

Melalui surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri dan Presiden, MUI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan Palestina agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia di mata dunia internasional.

"Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiah kepada pemerintah terkait dengan penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina," tuturnya.

Prof Sudarnoto menegaskan, apabila Miqdad memang harus diproses secara hukum, seluruh mekanisme harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

"Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," kata dia.