Lewati ke konten utama
Jumat, 10 Juli 2026 / 24 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Yusril Jelaskan Perpres LGBT Ancaman Non-Militer: Berpotensi Ganggu Ketahanan Nasional

3 menit baca 89 dibaca
LGBT
Ilustrasi pendukung LGBTQ- Photo by Margaux Bellott on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah menempatkan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter karena berpotensi mengganggu keutuhan bangsa

Menurut Yusril, pengelompokan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam kebijakan tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

“LGBT diposisikan sebagai ancaman non-militer yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa, baik di masa kini maupun di masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MUI Digital pada Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Respons Perpres 111/2025, PKS Instruksikan Kader di Daerah Bikin Perda Larangan LGBTQ

Yusril menjelaskan, ancaman nonmiliter merupakan berbagai bentuk tantangan yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, namun dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk terhadap aspek ideologi, sosial, budaya, moral, serta ketahanan nasional.

Ia pun mengakui, kebijakan pemerintah tersebut dapat memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan yang memiliki perspektif berbeda mengenai hak asasi manusia maupun liberalisme.

Namun, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus disikapi secara dewasa.

"Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama menjaga persatuan, memperkokoh ketahanan nasional, serta menguatkan kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi," terangnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Indonesia dibangun di atas nilai-nilai Pancasila serta kehidupan masyarakat yang religius.

Karena itu, berbagai kebijakan strategis harus tetap berpijak pada nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi fondasi kehidupan bangsa.


Menurut Yusril, penyebaran perilaku yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, terlebih apabila memperoleh pengakuan dalam bentuk legalitas seperti perkawinan sesama jenis, dikhawatirkan dapat memengaruhi tatanan etika kebangsaan serta berdampak terhadap ketahanan nasional pada masa mendatang.

“Pemerintah berpandangan, membiarkan penyebaran LGBT berlarut-larut, apalagi jika sampai diberikan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, akan membawa dampak buruk bagi bangsa,” kata Yusril.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. 

Dalam regulasi tersebut, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Baca juga:Mensos Nilai Usulan RUU Pelanggaran LGBT dari MUI Patut Ditindaklanjuti

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang dinilai terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara dikategorikan ke dalam ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

Pemerintah menilai fenomena ini dapat memicu lunturnya nilai nasionalisme. Oleh karena itu, penangkalannya kini disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya.

"Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal," bunyi kutipan dokumen Perpres tersebut, Senin (6/7/2026).

Selain poin-poin di atas, kluster ancaman ini juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, yakni penyebaran ideologi terlarang dan paham ateisme, perdagangan manusia secara ilegal (illegal trafficking), aksi perompakan dan pencurian kekayaan alam secara masif, dan peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba).