Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Mensos Nilai Usulan RUU Pelanggaran LGBT dari MUI Patut Ditindaklanjuti

4 menit baca 2.098 dibaca
LGBT gemini
Ilustrasi larangan LBGT. Foto: Gemini
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia patut ditindaklanjuti melalui pembahasan dan diskusi yang komprehensif.

Dikutip MUI Digital dari Antara, Rabu (1/7/2026), Gus Ipul, begitu akrab disapa, mengatakan isu tersebut merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai perspektif, termasuk kesesuaiannya dengan nilai-nilai agama.

"Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujar Saifullah usai pembukaan seminar nasional di Aula Kampus Universitas Nasional, Jakarta.

Menurutnya, proses pembentukan sebuah undang-undang harus melalui berbagai tahapan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai usulan RUU tersebut perlu diawali dengan diskusi ilmiah dan dialog terbuka guna menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: Ketua LAKK MUI Tawarkan 4 Langkah agar Terhindar dari Risiko Medis Berbahaya Dampak LGBT

Saifullah menambahkan, pemerintah memandang penting memberikan ruang partisipasi publik dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut sebelum memasuki tahapan legislasi formal.

"Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," katanya. 

MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Baca juga: Tolak Legalisasi ala Barat, Ketum MUI KH Anwar Iskandar: Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.

Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. 

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad  (28/6/2026). 

Baca juga:Komisi III DPR RI Buka Suara, Dukung Regulasi Tegas Terhadap LGBT : Tak Sejalan dengan Nilai Agama, Pancasila, dan Budaya Bangsa

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas. 

MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.

Baca juga:Pemuda Muslimin Indonesia Dukung MUI, Desak Regulasi Pemidanaan Pelaku LGBT Segera Diwujudkan

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.  

Dia menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana? Pertama, karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, supaya membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.

Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. 

Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.

Baca juga:LAKK MUI Beberkan Bahaya Medis Perilaku LGBT, dari Raja Singa hingga HIV

Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberikan efek jera), misalnya bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, Kiai Cholil menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi, narkoba, atau perzinaan. 

Meskipun hukum tidak bisa menghapus kejahatan hingga 100 persen, keberadaan undang-undang sangat krusial untuk mencegah terjadinya normalisasi terhadap hal yang salah.


"Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah," tegas Kiai Cholil.

CEO MCNid.net ini menjelaskan bahwa prinsip hukum yang dipegang MUI adalah al-mawani' wa al-zajir, yaitu bersifat preventif (pencegahan) dan memberikan efek jera.

Ulama kelahiran Madura ini menambahkan, melalui undang-undang ini, masyarakat yang memiliki orientasi menyimpang diharapkan mengurungkan niatnya untuk bertindak karena takut akan sanksi hukum, sekaligus meluruskan kembali tatanan sosial masyarakat sesuai dengan fitrah kemanusiaan.

“Saat ini, MUI terus merampungkan draf naskah tersebut sebelum resmi diserahkan ke DPR RI,” kata dia.