Waketum MUI: Sesuai Ketentuan OJK, DPS Dituntut Menguasai Ilmu Perbankan Hingga Manajemen Risiko
Admin
Penulis
"Saya rasa menjadi DPS sekarang dan ke depan, itu tidak hanya memerlukan penguasaan terhadap ilmu syariah. Tetapi tentang ilmu ekonomi perbankan dan manajemen resiko," kata Buya Anwar Abbas dalam Pra Ijtima Sanawi X di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Oleh karena itu, Buya Anwar mengingatkan agar para DPS harus mempersiapkan diri untuk menguasai ilmu tersebut. Buya Anwar mengatakan sejatinya memang DPS itu harus mengerti mengenai ushul fikih. Tetapi, tegasnya, ke depan tidak cukup hanya menguasai ilmu fikih dan ushul fikih.
"Mereka harus mengerti ilmu perbankan, ilmu manajemen, terutama manajemen risiko, karena tugas DPS (tidak hanya) mengawasi kesesuaian syariahnya," terangnya.
DPS juga bertugas untuk memberikan saran kepada pihak manajemen supaya bisa melaksanakan tugas mereka sebaik-baiknya. Buya Anwar menekankan, DPS harus memberikan saran bagaimana caranya lembaga keuangan syariah yang dikelola itu mendatangkan profit dan kemaslahatan bagi yang lainnya.
"Oleh karena itu, ilmunya tidak cukup hanya ilmu tentang fikih muamalah, tapi juga tentang akuntansi, ilmu tentang manajemen risiko, manajemen strategi, dan lain-lain," tegasnya.
Buya Anwar menegaskan bahwa hal itu bukan dirinya yang meminta tetapi sesuai ketentuan OJK yang menuntut itu, sehingga para DPS harus lulus ujian manajemen risiko.
"Punya pengetahuan bagaimana mengelola risiko: risiko reputasi, risiko kredit atau pembiayaan, risiko hukum, banyak sekali risiko yang diperhitungkan," kata Buya Anwar.
Kegiatan Pra Ijtima Sanawi X ini digelar pada 24-25 September 2025 dengan mengangkat tema: Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.
(Sadam/Azhar)